Aborsi: Bukan Tindakan Kejahatan?
Posted by postinus pada Desember 23, 2007
Judul artikel: Berita IPDN, Melanggar Etika Privasi. Dipublikasikan oleh: Kompas, 14 Juli 2007. Penulis: Atmakusumah Astraatmadja. Peneropong: Postinus Gulö*
Membaca tulisan Bapak Atmakusumah Astraatmadja yang berjudul: “Berita IPDN, Melanggar Etika Privasi” (Kompas, 14/7/2007), saya merasa “terganggu”. Misalnya, dalam kalimat: ”Namun, dalam jurnalisme, informasi seperti “hubungan intim” dan aborsi merupakan masalah privasi sepanjang dalam peristiwa itu tidak terjadi tindakan kekerasan. Dengan kata lain, peristiwa itu bukan kejahatan”.
Saya masih melihat bahwa hubungan intim bukanlah tindakan kekerasan atau kejatahan sepanjang tindakan tersebut didasarkan pada cinta (suka sama suka) dan kemudian dipertanggungjawabkan dengan cinta. Artinya, jika ada sepasang kekasih melakukan hubungan intim (di luar nikah), dan kemudian kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan, berarti tindakan itu bukanlah tindakan kekerasan atau kejahatan. Tetapi jika, misalnya, wanita, ternyata hamil dan menuntut pertanggungjawaban laki-laki, tetapi laki-laki tidak mau tahu, berarti tindakan laki-laki itu (melakukan hubungan intim) bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan (yang juga bisa dikategorikan sebagai tindakan kejahatan). Sebab, tindakan laki-laki itu sama halnya dengan tindakan pemerkosaan secara halus (= penipuan).
Mengenai masalah aborsi. Dari sudut pandang teologi moral, aborsi adalah suatu tindakan kejahatan. Sebab, janin atau embrio, dibunuh. Jadi, dalam aborsi terjadi pembunuhan manusia! Oleh karena itu, saya ‘‘terganggu ’’ dengan kalimat :‘‘…aborsi merupakan masalah privasi sepanjang dalam peristiwa itu tidak terjadi tindakan kekerasan. Dengan kata lain, peristiwa itu bukan kejahatan.’’ Pernyataan ini sulit saya terima. Sebab, di dalam tindakan aborsi, ada pihak yang dikorbankan, dibunuh yakni janin atau embrio. Jadi, secara per se (an sich), tindakan aborsi mengandung tindakan kejahatan. Maka, ketika saya membaca tulisan ini, saya langsung bertanya dalam diri saya sendiri: aborsi yang seperti apa yang tidak termasuk tindakan kekerasan atau kejatahan? Apakah membunuh (dengan cara aborsi) bukan tindakan kejahatan ?
Masalah aborsi juga bukan hanya masalah privasi. Sebab, ketika wanita sedang hamil berarti dalam dirinya ada dua subjek : wanita itu sendiri dan janin. Jadi, jika wanita itu berkata: “ini urusan gue (privasi), klo gue menggugurkan janin gue toh urusan gue”, tidak dapat dibenarkan secara moral karena janin atau embrio itu juga punya hak untuk hidup yang notabene merupakan hak manusia yang paling dasar. Singkatnya, masalah aborsi tidaklah semata-mata masalah privasi tetapi juga menyangkut hak orang lain (hak janin atau hak embrio).
Membaca kalimat selanjutnya, saya semakin terusik. Khususnya kalimat : ‘‘Dalam etika pers, aborsi masuk kategori perawatan kesehatan dan pengobatan…. ’’ Kalimat itu saya tafsir begini : melakukan ‘‘aborsi’’ demi alasan kesehatan dan pengobatan dilegalkan oleh undang-undang pers? Jika iya, bukankah tindakan semacam itu adalah tindakan yang mendukung pro-choice (seperti aborsi) dan bukan tindakan pro-life ?
Jika seorang wanita sedang hamil, tetapi ternyata ia mengidap kanker rahim. Dan jika janinnya itu dibiarkan akan menyebabkan wanita itu juga janinnya meninggal (menurut tim medis), maka salah satu pertimbangan yang harus disadari jika kita mau melakukan tindakan medis adalah dengan memakai prinsip double effect : ‘‘According to this principle, a certain evil that may be necessary if a essential good has to be attained is justified or at least tolerated under the following four conditions: The first, the action that results in a bad consequence must be good or indifferent in itself; it should not be morally bad. Second, the intention underlying this action must be good; a bad consequence should not be intended. Third, the bad consequence must result as directly as the good effect; otherwise it would be a means of achieving the good effect and in this way intended. Fourth, there must also be a correspondingly serious reason for taking the bad consequence into the bargain.”( Franz Böckle, Fundamental Moral Theology, United States of America: Gill and Macmillan Ltd., . 1980, p. 240).
Jadi, melakukan “tindakan medis” bukan demi menghindari efek buruk demi efek baik. Maksud agen moral adalah mencapai efek baik sedang efek buruk “ditolerir”. Dalam ide Franz Böckle ini, aborsi ditolerir demi mempertahankan kehidupan yang lebih tinggi, yakni kehidupan ibu, dan bukan demi kesehatan!
* Postinus Gulö adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Filsafat, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung