FONDRAKÖ SI LIMA INA SEBAGAI LANDASAN PENERAPAN SISTEM BÖWÖ DALAM ADAT ÖRI MORO’Ö-NIAS BARAT
Posted by postinus pada Agustus 23, 2011
Oleh Postinus Gulö*
Pengantar
Sistem böwö perkawinan adat Nias diatur dalam fondrakö. Menurut Viktor Zebua, istilah fondrakö berasal dari kata rakö, artinya: tetapkan dengan sumpah dan sanksi kutuk. Fondrakö merupakan forum musyawarah, penetapan, dan pengesahan adat dan hukum. Bagi yang mematuhi fondrakö akan mendapat berkat dan yang melanggar akan mendapat kutukan dan sanksi.[1]Dalam pemahaman Sökhi’aro Welther Mendröfa, ada 3 hal yang menjadi jiwa fondrakö yakni: (1) masi-masi (kasih sayang), (2) möli-möli (pengasuhan/pencegahan) dan (3) rou-rou (pendorong berbuat/pengasahan).[2]
Fondrakö memiliki lakhömi (wibawa) sehingga dituruti rakyat, akan tetapi ia bukanlah seperangkat hukum adat yang kaku. Ia fleksibel. Victor Zebua menulis demikian: ”Fondrakö sesungguhnya bersifat fleksibel, hidup dan berkembang seirama dengan dinamika masyarakat pendukungnya. Ada peluang untuk menyesuaikan peraturan dan hukum adat Nias dengan dinamika sosial dan perkembangan zaman.”[3]Dengan kata lain, fondrakö disusun berdasarkan situasi, kehendak dan kesepakatan masyarakat adat. Dengan demikian, fondrakö merupakan konsensus, bukan barang yang jatuh dari langit yang mesti diterima begitu saja tanpa menyesuaikannya dengan situasi dan kehendak rakyat. Pendeknya, fondrakö bisa diamandemen jika rakyat menghendakinya.
Fondrakö Öri Moro’ö Si Lima Ina
Tata aturan perkawinan serta besar-kecilnya böwö di Öri Moro’ö diatur di dalam Fondrakö Si Lima Ina (Hukum Adat 5 puak marga) yang lebih dikenal dengan istilah Tekhemböwö. Menurut informan Saramböwö Gulö yang rumahnya bersebelahan dengan patung Tekhemböwö yang sekarang ada di Sisarahili I-Hiligoe, istilah Tekhemböwö merupakan padanan dari kata tekhe = hasil musyawarah dan böwö = jujuran/mas kawin. Tekhemböwö berarti jujuran yang sudah disepakati secara bersama-sama. Patung Tekhemböwö didirikan sebagai saksi sejarah dari kesepakatan bersama-sama tersebut.
Setiap Öri (negeri, gabungan beberapa kampung) memiliki fondrakö sendiri. Demikianlah Öri Moro’ö memiliki fondrakö tersendiri yang berbeda (dan tentu juga ada yang sama) dengan Öri yang lain yang ada di Pulau Nias. Menurut penuturan beberapa informan seperti Saramböwö Gulö dari Hiligoe, Ama Sati Gulö dari Lauru dan juga Katekis Simon Waruwu dari Hilimburune, yang berinisiatif membuat fondrakö Moro’ö Si Lima Ina adalah Raja Moro’ö sendiri, yakni Uku Gulö yang bergelar Balugu Angetula (Tuan penentu segala keputusan).
Balugu Uku menyadari bahwa suatu Öri tidaklah kokoh jika tidak memiliki hukum adat. Oleh karena itulah, dia bersama 4 orang lainnya (Manofu Gabua Zebua, Falakhi Denawa Waruwu, Fahandrona Hanakha Hia, dan Balugu Burusa Zai), menyusun hukum adat sendiri yang disebut Fondrakö Tekhemböwö. Selain itu, pembuatan Fondrakö Tekhemböwö bertujuan untuk menjaga persatuan di antara 5 puak dan dengan demikian tercipta kesejahteraan lahir batin (fa’ohau-hau dödö) baik di antara rakyat maupun di antara para tetua adat.[4]Kelima nenek moyang Öri Moro’ö berdomisi di Ombölata Luha Mangonia yang sekarang sudah tidak berpenghuni. Sekarang Ombölata Luha Mangonia termasuk dalam wilayah Hiligoe-Sisarahili I. Dalam perjalanan waktu, kelima nenek moyang ini saling berpisah dan mendirikan kampung masing-masing.
Berdasarkan penuturan tokoh-tokoh adat Öri Moro’ö seperti Lahumawa Gulö/Ama Molia, Sumöla Gulö/Ama Hu’u, Waoziduhu Gulö/Ama Ari, dan Ama Wao Zebua pada tahun 1990 warga Öri Moro’ö sudah 21 generasi sejak dari Uku. Menurut ilmu antropologi, satu generasi dihitung 25 tahun, maka Balugu Uku berdiam di Ombölata Luha Mangonia pada tahun 1465.[5]Jika hitungan satu generasi 30 tahun, maka Balugu Uku berdiam di Ombölata Luha Mangonia pada tahun 1360.[6]Dengan merujuk pada penuturan beberapa informan, penulis memperkirakan bahwa ± antara tahun 1360 – 1465 Balugu Uku mengadakan Fondrakö Moro’ö Si Lima Ina.
Suatu ketika, ± antara tahun 1360 – 1465, kelima nenek moyang Öri Moro’ö yang dipimpin Balugu Uku mempersiapkan diri untuk mengesahkan fondrakö. Pertama-tama Balugu Uku meminta Kabua Wa’u – ahli pembuat patung batu yang ada di Börö Nadu-Gomo – untuk membuat patung batu yang menyerupai nenek moyang (faedona) Balugu Uku, yakni Ndrundru Tanö Banua[7] yang memiliki dua orang anak yakni Hulu Börö Danö dan Silögu. Tinggi patung batu faedona itu sekitar 80 cm. Badan besar patung batu adalah patung Ndrundru Tanö Banua sebagai pemegang sumber wasiat (sokhö oroisa). Pada patung Ndrundru Tanö Banua bagian depan menempel patung Hulu Börö Danö, sebagai penerima dan pemegang tata aturan böwö perkawinan. Di bagian belakang patung Ndrundru Tanö menempel (sedang digendong) patung Silögu sebagai pemegang semua hukum adat Moro’ö.
Balugu Uku berjanji akan memberi böwö sebagai upah membuat patung batu kepada Kabua Wa’u sebanyak 5 macam emas, setiap macam sebesar 100 batang emas[8] dan 9 karung sirih (9 karung daun sirih, 9 karung pinang, 9 karung daun gambir, 9 karung tembakau, dan 9 karung kapur).[9]Kabua Wa’u dengan senang hati bersedia membuat patung batu faedona[10] tersebut. Kabua Wa’u membutuhkan waktu 9 tahun untuk membuat patung batu pesanan Uku. Enam bulan sebelum selesai, Kabua Wa’u memberitahu Uku agar bersiap-siap menyambut mereka karena sebentar lagi akan membawa patung tersebut ke Mangonia.
Mendengar kabar dari Kabua Wa’u tersebut, Balugu Uku mengadakan rapat bersama 4 orang lainnya. Mereka sepakat, dalam rangka menyambut kedatangan Kabua Wa’u, maka buah pohon dan tanaman yang ada di Mangonia tidak boleh dipetik. Selain itu, mereka membersihkan 10 benua (hutan) di sekitar Mangonia. Dua malam lagi sebelum Kabua Wa’u tiba, mereka berlima beserta rakyat membersihkan jalan kampung, jalan ke sumur. Mereka juga membersihkan rumah dan halamannya. Jalan berlembah mereka timbun sampai datar, jalan bergunung mereka ratakan dan semua yang berbukit-bukit mereka bersihkan dan ratakan.
Ketika Kabua Wa’u beserta rombongannya tiba dekat Mangonia, terheran-heranlah mereka melihat 10 benua sudah dibersihkan. Melihat itu, Kabua Wa’u mengurangi 1 batang emas (1 era-era) böwö upahnya membuat patung faedona. Saat Kabua Wa’u tiba di awal perkampungan Mangonia, ia melihat betapa bersihkan kampung Mangonia sehingga ia mengurangi böwö upahnya 1 batang emas. Semakin terkagum-kagumlah Kabua Wa’u saat melihat bermacam-macam buah matang di atas pohon yang berada di sisi kiri-kanan jalan. Dalam hati Kabua Wa’u berkata: warga kampung Mangonia ini pasti melimpah harta. Oleh karena itulah, Kabua Wa’u mengurangi böwö upahnya 1 batang emas setiap kali dia melihat buah pohon. Setibanya mereka di Mangonia, mereka disapa penuh hormat, disambut dengan ramah yang disertai penyuguhan sirih, liwa-liwa (tarian), fangöhöli (suara pekik tanda satu hati). Hati Kabua Wa’u semakin berbunga-bunga sehingga ia mengurangi 1 batang emas böwö upahnya setiap kali dia menerima penyambutan Uku beserta rakyat Mangonia.
Kabua Wa’u beserta rombongannya selama 7 hari 7 malam tinggal di Mangonia. Ketika Kabua Wa’u hendak pulang ke Gomo, Balugu Uku ingin membayar böwö upah Kabua Wa’u. Akan tetapi, Kabua Wa’u berkata kepada Uku:
| ”Afeto harinake, ami aisö daguliDa’ö sibai zebua böli fehede taroma li” | Pahitlah makanan harinake[11]enak asam bambuItulah yang besar harganya kata-kata firman/penuh hormat. |
Lalu Kabua Wa’u mengartikan kata-katanya tersebut dengan kalimat puitis yang bersyair sebagai berikut:
”Ebua zimbi li moroi ba zimbi gö
Lö ömöu khögu no ahono ba no ahori
ösanu khögu ba ngawalö zumange
he ba li,
he ba gamuata
awö lagu ni’ila hörö nibaya danga
Alölö nafo ninganga hadia gö nano mu’a
Da’ö sibai zi lö taya si lö obou he no ara
fahasambua wehededa,
fahasara gera-gera
ba fahasambua gohitöda.”
Kata-kata puitis di atas kurang lebih berarti demikian:
’Besarlah rahang kata daripada rahang makanan
Tiada lagi utangmu padaku sudah tenang sudah habis
Engkau telah membayarnya kepadaku dengan berbagai penghormatan
dengan kata-kata,
dengan perbuatan
serta dengan tindakan yang dilihat mata dan dapat diraba
Jadi ampaslah sirih begitulah makanan setelah ditelan
itulah yang tidak hilang tidak lapuk biar lama
seia-sekatalah kita, sepikiran-sehatilah kita
serta kesatuan cita-cita kita.’
Menurut Katekis Simon Waruwu, kata-kata Kabua Wa’u inilah yang sebenarnya menjadi semangat dasar penerapan böwö perkawinan Moro’ö Si Lima Ina. Arti sejati böwö adalah etiket, sikap sopan santun, penghormatan dengan kata dan tindakan yang baik dan benar. Material emas dan babi hanyalah simbol untuk mengungkapkan makna dari böwö yang sejati ini. Dengan kata lain, böwö lebih menunjukkan nilai etis-edukatif dan formatif daripada nilai material-ekonomis.
Walaupun böwö upah Kabua Wa’u telah lunas, Balugu Uku tetap memberinya babi, seekor yang berukuran 8 alisi dan seekor 9 alisi, sebagai tanda penghormatan (famolaya) kepada Kabua Wa’u. Balugu Uku juga memberi penghormatan kepada pembawa patung dan rombongan Kabua Wa’u beberapa ekor babi. Selain itu, Tuha Uku memberi 2 ekor babi kepada mereka yang tidak bisa ke Mangonia. Dua ekor babi ini dibawa oleh Kabua Wa’u.
Setelah patung faedona sampai di Ombölata Luha Mangonia, Balugu Uku membaharui fondrakö yang sesuai dengan pesan Ndrundru Tanö.[12]Balugu Uku mengundang para ketua adat yang disebut Tuhenöri (Kepala Negeri) dari lima sungai atau lima negeri: Ungo Nidanö Lahömi, Ungo Nidanö Niha Yöu nga’ötö ma’uwu Gözö, Ungo Nidanö Oyo, Ungo Nidanö Laraga, dan Ungo Nidanö Susua sebagai saksi bahwa di Öri Moro’ö Si Lima Ina sudah membuat fondrakö tersendiri.
Balugu Uku bersama tokoh adat dari 5 sungai/negeri mengadakan pesta besar (owasa) untuk mengesahkan fondrakö Moro’ö Si Lima Ina dengan mendirikan patung faedona yang telah dikirim Kabua Wa’u sebagai tanda yang dapat disaksikan oleh keturunan Moro’ö Si Lima Ina. Dengan kata lain, Balugu Uku sanggup melaksanakan owasa yang dihadiri 5 Tuhenöri (ifalagö zi lima öri). Semua Tuhenöri yang hadir memberi nama baru pada patung faedona ini, yakni Gowe Tekhemböwö.[13]Arti gowe adalah menhir atau batu berdiri. Gowe Tekhemböwö yang merupakan bukti pengesahan fondrakö atau hukum adat Moro’ö masih ada sampai sekarang di Hiligoe Sisarahili I. Fondrakö Moro’ö Si Lima Ina ini berisi landasan aturan adat, [14] antara lain:
Pertama, fali’era yang digunakan untuk menakar emas. Fali’era berarti takaran yang benar tanpa tipuan (su’a-su’a satulö si lö molau faya). Penulis perlu mendeskripsikan ukuran dan jenis-jenis emas dalam tradisi Öri Moro’ö-Nias Barat. Sebab, ukuran dan jenis-jenis emas diterapkan dalam nilai material böwö perkawinan. Pada tanggal 15 Maret 2011 penulis melakukan wawancara dengan informan Balugu Samolo’o Atulöwa Gulö alias Ama Sati dari kampung Lauru yang dikenal dan diakui sebagai tokoh adat Öri Moro’ö. Ada banyak hal yang kami singgung dalam wawancara tersebut. Salah satu informasi penting dari Atulöwa adalah ukuran dan emas yang disebut balaki yang diterapkan dalam sistem böwö perkawinan di Öri Moro’ö. Menurut Atulöwa, emas murni disebut balaki, terdiri dari 3 macam: balaki töla yang memiliki kadar 20-24 karat; balaki wama’öna/ owöliwa berkadar 18 karat dan balaki mbulu (16 karat). Ukuran berat balaki disebut fanulo (cungkilan) dan tambali (setengah lempengan/setengah cungkilan).[15]
Dalam takaran babi, 1 fanulo balaki töla = 4 x 4 alisi babi. Setiap 4 alisi = 21 laharö. Harga 1 laharö pada bulan Maret 2011 = Rp 50. 000. Dengan kata lain, 4 alisi = 21 x Rp 50. 000 = Rp 1. 050. 000. Maka 1 fanulo balaki töla/ böwö = 4 x 1. 050. 000 = Rp 4. 200. 000. Sedangkan 1 fanulo balaki wama’öna/owöliwa = 3 x 4 alisi babi = Rp 3. 150. 000; dan 1 fanulo balaki mbulu = 2 x 4 alisi babi = 2. 100. 000. Setiap 1 tambali balaki töla/böwö sama dengan 2 x 4 alisi babi; dan 1 tambali balaki mbulu sama dengan 4 alisi babi. Sebutan lain dari emas yakni sese yang merupakan emas muda 14-16 karat. Emas yang paling muda yang berkadar kurang lebih 12 karat disebut semo.[16]Emas sese dan semo sering disetarakan dengan balaki mbulu. Ukuran-ukuran emas dan babi ini sangat penting untuk diketahui. Sebab dalam paparan nilai material böwö perkawinan berdasarkan bosi, penulis masih sering menyinggungnya.
Tabel 1: Ukuran dan sebutan nilai material emas dalam sistem böwö.
| No | Sebutan emas dan ukurannya | Dalam takaran babi | Dalam uang (Maret 2011) |
| 1 | 1 fanulo balaki töla/böwö | 4 x 4 alisi | Rp 4. 200. 000. |
| 2 | 1 fanulo balaki wama’öna/owöliwa | 3 x 4 alisi | Rp 3. 150. 000. |
| 3 | 1 fanulo balaki mbulu | 2 x 4 alisi | Rp 2. 100. 000 |
| 4 | 1 tambali balaki töla/böwö | 2 x 4 alisi | Rp 2. 100. 000 |
| 5 | 1 tambali balaki mbulu | 1 x 4 alisi | Rp 1. 050. 000 |
Sumber: Atulöwa Gulö, F. Matias Zebua dan Ama Sati Zai.
Kedua, lauru (kulak) yang digunakan dalam takaran padi. Para tetua adat memerintahkan agar takaran ini sesuai kehendak dan kedudukan rakyat, jika kurang harus ditambah, jika lebih mesti dikurangi. Wadah lauru ini sering digunakan tetua adat ketika mereka diangkat menjadi tokoh adat. Dengan diisi babi yang telah direbus, lauru didudukan di atas kepala seseorang ketika ia diangkat menjadi ketua adat di suatu kampung. Dalam aturan lauru pengangkatan seseorang menjadi ketua adat ini diperintahkan: tidaklah mungkin berdiri rumah tanpa ditopang 4 tiang (4 silalö yawa), dan tidaklah mungkin kokoh suatu kampung tanpa dipimpin 4 tokoh adat. Dalam takaran padi, 1 lauru = 4 dumba (jika dalam bentuk beras, 4 dumba = 6 kg).
Sebenarnya ada 6 sebutan takaran padi berdasarkan ukurannya, yakni: (1) teko (tekong); (2) kata, setiap 1 kata = 1 ½ tekong; (3) hinaoya, setiap 1 hinaoya = 3 tekong/2 kata; (4) tumba, setiap 1 tumba = 6 tekong/2 hinaoya; (5) lauru (kulak), setiap 1 lauru = 4 tumba; dan (6) ngaso’e (pikulan), setiap 1 ngaso’e = 12 lauru. Ukuran dan jenis takaran padi setiap Öri yang ada di Nias ada yang sama tetapi juga ada yang berbeda, sesuai dengan konsesus setiap Öri.[17]Ukuran-ukuran padi semacam ini digunakan pula dalam sistem böwö perkawinan.
Ketiga, saga ni’omanu-manu (patung yang diukir mirip ayam) yang memiliki makna: persatuan yang kokoh disertai kerendahan hati dan penuh perjuangan yang mengeluarkan peluh keringat, tidaklah mungkin dicapai hanya dengan membalikkan telapak tangan tetapi dengan keahlian berelasi dengan yang lain.
Keempat, bosi (kedudukan/stratifikasi sosial-adat). Kedudukan adat mesti didasarkan pada kesepakatan semua rakyat. Dalam tradisi Nias bosi seseorang mulai dari 1 hingga 12 tingkatan.
Kelima, afore yakni alat takaran untuk mengukur besaran babi. Dalam afore diperintahkan agar menakar babi dengan benar dan adil, jangalah melakukan tipuan yang melanggar keadilan sosial. Balugu Uku beserta tetua Öri lainnya sepakat untuk menggunakan istilah laharö pada ukuran babi. Marilah kita melihat ukuran-ukuran babi dalam bentuk laharö tersebut. Ketika saya melakukan penelitian ini, setiap 1 laharö sama dengan Rp 250 ribu.
Keenam, selain kelima hal di atas, fondrakö yang mereka sahkan berisi mengenai jumlah dan nama-nama (era-era) böwö perkawinan yang disesuaikan dengan kedudukan adat (bosi) ayah perempuan. Disepakati pula böwö wohorö[18] (denda dosa), böwö wanagö (denda bagi pencuri), denda merusak rumah (mamoto omo), denda pembunuhan, serta tata aturan mencapai dan meningkatkan kedudukan adat (bosi).
Pengaruh Tekhemböwö
Sebuah gowe hanya boleh diukir oleh mereka yang berkedudukan ere (imam agama asli Nias). Sebab para ere inilah memiliki kemampuan untuk mendoakan gowe sehingga memiliki energi dan kekuatan gaib. Itu sebabnya, Balugu Uku memilih Kabua Wa’u sebagai pengukir Gowe Tekhemböwö oleh karena Kabua Wa’u adalah ahli pengukir batu sekaligus berkedudukan sebagai ere. Setelah Kabua Wa’u membentuk Gowe Tekhemböwö lalu ia mendoakan dan meminta roh Ndrundru Tanö Banua beserta roh kedua anaknya untuk berdiam di dalam gowe sehingga terkabulkan segala doa permohonan cucu-cicit Moro’ö Si Lima Ina jika mereka berdoa kepada Gowe Tekhemböwö. Oleh karena itu, Gowe Tekhemböwö diyakini sebagai gowe keberuntungan (same’e löfö) yang setia mendampingi dan menegur bahkan mengutuk (same’e mökö) anak dan cucu-cicit Moro’ö Si Lima Ina sehingga tetap pada julur hukum adat yang baik dan benar. Dalam dokumen yang ditulis Simon Waruwu terungkap pengaruh Tekhemböwö terhadap masyarakat Öri Moro’ö, yakni:[19]
Pertama, pengaruh sosial. Pada awal didirikannya Gowe Tekhemböwö, perkampungan Luha Mangonia menjadi kokoh-kuat. Tidak terjadi lagi pencurian, sikap saling merendahkan, perkelahian dan tindakan mempermalukan serta menghamili perempuan. Warga kampung menghidupi dan menjiwai hukum adat dalam bertindak dan bertutur kata. Terjadilah persatuan dan sikap seia-sekata di antara warga jika ada pekerjaan yang membutuhkan kerja sama, gotong-royong, baik di wilayah kampung maupun di wilayah Öri. Semboyan mereka: ”aoha nilului wahea, aoha nilului waoso. Tafaföfö na anau tafahea na esolo.” (ringanlah pekerjaaan yang dikerjakan bersama-sama, ringanlah beban yang ditanggung bersama. Marilah bersama-sama memikulnya).
Kehadiran Gowe Tekhemböwö membawa berkat bagi warga kampung Luha Mangonia. Padi menjadi berlimpah ruah dan babi peliharaan beratus-ratus di dalam pagar. Dengan demikian, Gowe Tekhemböwö terbukti sebagai pemberi keberuntungan (same’e löfö). Menurut kisah yang masih diyakini oleh warga Öri Moro’ö hingga kini, Gowe Tekhemböwö akan bersuara dan berteriak jika ada musuh yang menyerang warga Luha Mangonia. Ketika Ndrawa Maru dari Hinako dan Serdadu Belanda menyerang warga Luha Mangonia, Gowe Tekhemböwö berteriak-teriak agar warga Luha Mangonia mempersiapkan strategi dan alat perangnya untuk menghadapi musuh. Sebagai same’e mökö, Gowe Tekhemböwö selalu berteriak membangunkan warga Luha Mangonia di pagi hari agar mereka bekerja.
Kedua, pengaruh religius. Jika pencuri ditangkap dan didoakan di Tekhemböwö, maka si pencuri akan sakit. Jika tidak menyesali perbuatannya serta tidak bertobat, maka si pencuri bisa meninggal dunia secara mendadak. Semua warga Öri Moro’ö yang melanggar segala keputusan yang telah dituangkan dalam Fondrakö Si Lima Ina akan dikutuk oleh Tekhemböwö sehingga mereka menjadi sakit, pekerjaan sawah dan ladang mereka tidak membuahkan hasil bahkan ternak mereka tidak akan beranak-pinak dengan baik. Warga Öri Moro’ö yang mengejek Tekhemböwö akan terkutuk, yakni mengalami sakit.
Pada tahun 1952, ada seorang yang bernama Lö’atöngö Gulö yang dengan sewenang-wenang merusak hidung Tekhemböwö dengan memahatnya, seketika itu juga ia meninggal dunia. Menurut Katekis Simon Waruwu dan Saramböwö Gulö, kisah ini benar-benar terjadi dan bukanlah mitos fiktif. Hal ajaib yang terjadi pada Gowe Tekhemböwö adalah selalu menghadap mengikuti arah matahari.
Pada tahun 1910 terjadi perang antara warga Luha Mangonia dengan Serdadu Belanda. Setiap kali Serdadu Belanda melewati perkampungan Luha Mangonia, mereka selalu mendengar suara yang berteriak-teriak seperti suara ratusan orang. Akan tetapi, ketika Serdadu Belanda melihat sekitar mereka, tidak ada satupun warga Mangonia yang terlihat. Oleh karena itu, Belanda mengutus 7 orang serdadunya untuk mengamat-amati di mana sumber suara teriakan itu. Setelah mengamat-amati begitu lama, Serdadu Belanda meyakini bahwa sumber suara teriakan berasal dari Gowe Tekhemböwö sehingga mereka menembaknya sebanyak tiga kali. Setiap kali mereka menembaknya dan kepala Tekhemböwö terputus, lalu kepala Tekhemböwö tersambung lagi. Hal ini terjadi sekitar dua kali. Tembakan ketiga kalinya, membuat kepala Tekhemböwö sungguh-sungguh terputus dari badannya. Seketika itu juga Serdadu Belanda yang menembak Tekhemböwö mati mendadak. Kuburan mereka masih bisa kita saksikan di belakang perkampungan Tetehösi-Kecamatan Mandrehe sekarang ini. Sejak Serdadu Belanda menembak kepala Tekhemböwö hingga terputus, Tekhemböwö tidak mampu lagi beteriak dan bersuara. Energi gaibnya menjadi hilang.
Pada tahun 1955, warga Hiligoe memindahkan Gowe Tekhemböwö dari Luha Mangonia ke Hiligoe. Kepalanya yang telah terpisah dari badannya disambungkan kembali dengan semen. Camat Dr. Syaifuddin Gulö memagari Tekhemböwö dengan beton pada tahun 1997 sehingga Gowe Tekhemböwö lebih terawat.[20] ***
Postinus Gulö adalah Mahasiswa Pascasarjana-Universitas Katolik Parahnyangan, Bandung; menulis tesis “BÖWÖ DALAM TRADISI PERKAWINAN ÖRI MORO’Ö-NIAS BARAT: PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA.” Alamat email: postinusgulo@gmail.com.
[1] Lihat Victor Zebua, Ho: Jendela Nias Kuno, Ho: Jendela Nias Kuno, Sebuah Kajian Kritis Mitologis (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 144 – 148. Lihat juga Sökhi’aro Welther Mendröfa, Fondrakö Ono Niha, Agama Purba, Hukum Adat, Hikayat Mitologi Masyarakat Nias (Jakarta: Inkultura Foundation, 1981), hlm. 11.
[2] Sökhi’aro Welther Mendröfa, Ibid., hlm. 11.
[3] Lihat Victor Zebua, Op.Cit., hlm. 150.
[4] Saramböwö Gulö, Buku Wondrakö Zi Lima Ina (Si Lima Mado), (Hiligoe: Unpblished/dokumen pribadi, 2000). Dokumen ini diberikan oleh yang bersangkutan kepada penulis pada saat penulis mewawancarai beliau pada tgl. 10 Maret 2011.
[5] Cara menghitungnya begini: 1990 – (21 x 25) = 1990 – 525 = 1465. Jika satu generasi dihitung 30 tahun maka hitungannya: 1990 – (21 x 30) = 1990 – 530 = 1360.
[6] Bdk. Simon Waruwu, Lala Wamazökhi Kara Tekhemböwö (Sirombu: Dokumen Paroki Salib Suci Nias Barat, Unpublished, 1991), hlm. 35. Bdk. Saramböwö Gulö, Moro’ö Si Lima Ina (Sisarahili I: Unpublished, tanpa tahun), hlm. 23.
[7] Kisah mengenai Ndrundru Tanö dapat dibaca dalam Johannes M. Härmmerle (Ed.), Tuturan Tiga Sosok Nias (Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias, 2008), hlm. 58 – 62.
[8] Pada zaman itu, 1 batang emas sama dengan 4 x 4 babi babi. Ketika penulis melakukan penelitian ini, harga 4 alisi babi sebesar Rp 1. 050. 000 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
[9] Saramböwö Gulö, Moro’ö Si Lima Ina, Op.Cit., hlm. 24 – 25. Perlu dilihat juga Simon Waruwu, Lala Wamazökhi Kara Tekhemböwö, Op.Cit., hlm. 36 – 37. Dokumen ini penulis dapatkan dari Katekis Simon ketika penulis mewawancarai yang bersangkutan pada tanggal 19 Maret 2011.
[10] Penulis lebih menggunakan istilah faedona yang berarti yang menyerupai, penulis tidak menggunakan istilah handrona (bahasa Nias Selatan = menyerupai) sebagaimana tertulis dalam dokumen-dokumen Nias.
[11] Harinake adalah sebutan pada makanan yang paling enak.
[12] Lihat M.G.Th.Thomsen, Famareso Ngawalö Huku Föna Awö Gowe Nifasindro (Megalithkultur) ba Danö Niha (Gunugsitoli: Percetakan BNKP, 1976), hlm. 74. Ndrurutanö disebut sebagai Salawa (Kepala Kampung); pada zaman sekarang, salawa yakni Kepala Desa. Sementara Saramböwö Gulö menyebut Ndrurutanö sebagai nenek moyang Nias yang berdiam di Teteholi Ana’a.
[13] Informan Saramböwö Gulö,10 Maret 2011.
[14] F. Matias Zebua, Nidunö-Dunö Somasido Urongo (Ononamölö III: Unpublished, 1996), hlm. 8-9.
[15] Bdk. F. Matias Zebua, Op.Cit., hlm. 44; Bdk., Ama Sati Zai, Sejarah Moro’ö si Lima Ina dan Tingkatan Jujuran Perkawinannya Berdasarkan Kedudukan Adat (Mandrehe: Unpublished, 1985), hlm. 12.
[16] Bdk., HS. Zebua, Kamus Sederhana Bahasa Daerah Nias – Indonesia (Gunungsitoli: UD. Harapan, 1996), hlm. 24 dan 341.
[17] Bdk. Johannes M. Härmmerle, Daeli Sanau Talinga & Tradisi Lisan Onowaembo Idanoi (Gunungsitoli: Yayasan Pusaka Nias), hlm. 79 – 81.
[18] Böwö wohorö adalah istilah denda bagi mereka yang mempermalukan, mengganggu dan menghamili seorang gadis.
[19] Simon Waruwu, Op.Cit., hlm. 46 – 48. Saramböwö, Buku Wondrakö Zi Lima Ina, Op.Cit., hlm. 11 – 12. Bdk. Saramböwö, Moro’ö Si Lima Ina, Op.Cit., hlm. 35 – 37.
[20] Saramböwö, Buku Wondrakö Zi Lima Ina, Op.Cit., hlm. 12.
Sonny Laowo berkata
yaahowu………..bleh ga bang…? mnta makalah tentang pekawinan adat nias????????????
Postinus Gulö berkata
Ya’ahowu Sdr. Sonny. Silakan dicopy artikel2 saya di website ini. Trims atas kunjungan Anda.
By Postinus Gulo