KESEPAKATAN PARA TOKOH LINTAS AGAMA, TOKOH ADAT, DAN TOKOH PEMERINTAH SE-KEPULAUAN NIAS
Posted by postinus pada September 3, 2011
Pada hari ini, Sabtu 3 September 2011, setelah kami bersama-sama mendalami makna nilai-nilai luhur (böwö) orang Nias, dan memahami banyak hal permasalahan di seputar pelaksanaan perkawinan Nias dalam Lokakarya Budaya bertemakan “Jujuran Perkawinan Nias Menyejahterakan Keluarga (Famalua Böwö Wangowalu Same’e Fa’ohahau Dödö),” yang berlangsung pada tanggal 1-3 September 2011 di Gedung Serba Guna St. Yakobus Gunungsitoli yang diprakarsai oleh Pusat Pastoral Keuskupan Sibolga, kami para tokoh lintas agama, tokoh pemerintah Kotamadya Gunungsitoli dan Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan para perwakilan tokoh adat dari berbagai Öri se-Kepulauan Nias,
MENYEPAKATI:
1. Kami memahami böwö sebagai nilai-nilai luhur yang telah dipraktekkan nenek moyang orang Nias bahwa böwö adalah ungkapan kasih (masi-masi), amuata sisökhi, famolakhömi, sumange, nibe’e fao fa’ahele-hele dödö (pemberian penuh ikhlas hati), tenga nifaso ba tenga siso sulö (bukan dipaksa dan tanpa menuntut balasan).
2. Kami menyadari bahwa nilai-nilai böwö dipraktekkan dalam adat perkawinan di masing-masing Öri dalam bentuk aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Fondrakö yang setiap Öri berbeda-beda. Namun selanjutnya dalam perjalanan sejarah, ternyata praktek adat perkawinan Nias menjadi lebih menekankan aturan-aturan, tambahan-tambahan pesta lainnya yang membutuhkan biaya besar di luar böwö, daripada nilai-nilai luhur (böwö) sehingga pelaksanaan adat perkawinan telah memberatkan kehidupan lahir batin keluarga baru. Akibatnya, praktek adat perkawinan terasa semakin jauh dari semangat nilai-nilai luhur (böwö) yang telah diwariskan nenek moyang orang Nias.
3. Agar generasi muda Nias di masa depan tetap memahami nilai-nilai luhur böwö, maka perlu pelaksanaan böwö dalam adat perkawinan di berbagai Öri dijiwai oleh semangat masi-masi (böwö) yang sejati sehingga pelaksanaan böwö dalam adat perkawinan Nias semakin memberdayakan dan memanusiakan pihak-pihak yang melaksanakannya.
4. Perlu adanya gerakan bersama antara tokoh pemerintah, tokoh agama, tokoh adat untuk mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mulai menerapkan böwö perkawinan yang menyejahterakan keluarga baru. Misalnya, dalam suatu perkawinan pihak-pihak terkait: orangtua, paman, talifusö, banua, dan pihak terkait lainnya yang menerima böwö menerapkan sikap kasih (böwö) yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan kesamaan hak.
5. Untuk proses bertumbuhnya kesadaran baru akan nilai-nilai luhur böwö yang sesungguhnya pada semua lapisan masyarakat Nias, maka Lokakarya Budaya Nias ini merekomendasikan untuk disusunnya bahan pengajaran dan pembinaan bagi seluruh elemen masyarakat Nias: khususnya anak-anak, remaja, dan kaum muda dan hendaknya dijadikan bahan pengajaran muatan lokal di sekolah formal.
6. Untuk kesejahteraan keluarga baru Nias, maka perlu adanya penyederhanaan nilai material adat perkawinan Nias dan tahap-tahap pelaksanaan perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai dan makna luhur setiap tahapan dalam adat perkawinan Nias. Misalnya, tahap pertunangan, famatö böwö, fangetu bongi dilaksanakan dalam satu waktu secara bersamaan. Dalam pelaksanaan setiap tahap dijiwai oleh semangat nilai-nilai luhur (böwö) yang sejati.
Demikianlah kesepakatan ini kami buat dengan penuh kesadaran demi kesejahteraan masyarakat Nias.
GUNUNGSITOLI, 3 SEPTEMBER 2011
KAMI YANG MEMBUAT KESEPAKATAN
PESERTA LOKAKARYA BUDAYA NIAS