Oleh Postinus Gulö *
Waduh! Sepanjang tahun 2011 ini korupsi dan kekerasan dominan dalam pemberitaan media massa. Kita masih ingat kasus Muhammad Nazaruddin, bekas bendahara umum Partai Demokrat itu. Kasus itu ibarat bom yang mengguncang bangsa kita. Betapa tidak, kasus itu diduga melibatkan orang-orang penting, bahkan “ketua besar.” Kasus Nazar memperlihatkan korupsi begitu sistematis di negeri ini. Hingga kini mega skandal korupsi itu sedang ditangani KPK, semoga menyentuh aktor utamanya.
Tertangkapnya Nunun Nurbaeti, (9/12/2011) semakin semarak pemberitaan korupsi di negeri ini. Seperti kita tahu, Ibu Nunun menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Goeltom. Kasus tersebut telah menyeret puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menginap di hotel prodeo. Kasus-kasus yang diurai ini, hanyalah contoh dari sekian skandal korupsi di negeri ini. Masih banyak skandal korupsi lain yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengusaha.
Penanganan kasus yang mencabik-cabik rasa keadilan adalah manakala tersangka korupsi miliaran rupiah justru dihukum ringan, mendapat remisi bahkan dibebaskan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 45 koruptor yang dibebaskan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2011. Pembebasan koruptor ini melawan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.
Kasus-kasus korupsi di negeri ini sangat sistematis. Pegawai negeri muda yang rata-rata baru bergolongan IIIA sudah memiliki rekening gendut miliaran rupiah. Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan legislatif, eksektuif, yudikatif dan para pengusaha. Kalau begitu, siapa lagi yang membersihkan negeri ini dari korupsi? Tukang bersih ada yang tidak bersih. Ibarat menyapu lantai kotor dengan sapu kotor, tetap kotor! DPR, pejabat dan aparat Negara sibuk dengan kasus korupsi, kapan mereka memikirkan rakyat kecil?
Bangsa ini seolah tak sepi dari skandal kasus. Kasus korupsi setengah hati ditangani, semakin lengkap dengan merebaknya kekerasan di mana-mana. Sepanjang tahun 2011 ini, kekerasan yang dominan di negeri ini ada tiga kategori.
Pertama, kekerasan terhadap penganut agama minoritas. Dalam hal ini kita masih ingat kasus sadis di Cikeusik. Beberapa penganut Ahmadiyah tewas dihajar massa. Tetapi, 12 terdakwa atas kasus tersebut hanya dihukum 3 bulan hingga 6 bulan penjara. Kasus paling anyar adalah penyerangan dan pembakaran pesantren Islam Syiah di Sampang, Madura (29/21/2011). Kasus penyerangan ini, seolah melengkapi kasus GKI Yasmin Bogor. Di Negeri yang berlandaskan Pancasila, menyanjung demokrasi dan toleransi, justru kebebasan beragama dikebiri oleh kelompok massa tertentu. Lihatlah kasus penolakan atas pembangunan Gereja St. Theresia Cikarang itu (28/12/2011). Gereja ini ditolak karena dianggap sebagai Gereja terbesar se-Asia Tenggara dan menjadi pusat misionaris. Gereja ini dituduh sebagai sarana kristenisasi.
Kedua, kekerasan terhadap rakyat oleh aparat polisi. Kasus Mesuji dan Sape-Bima mewakili kategori kekerasan ini. Brimob cenderung respresif ketimbang bertindak persuasif. Brimob terkesan membela kepentingan penguasa dan pengusaha daripada kepentingan rakyat banyak. Warga pun menjadi korban kekerasan brimob, yang sejatinya pengayom dan pelindung rakyat. Polisi hanya menyelesaikan pucuk kasus, tanpa menyelesaikan akar kasus. Akar kasus Sape-Bima adalah SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang merugikan rakyat Bima. Dalam kasus pertambangan dan pertanahan semacam ini, melibatkan kepala daerah dan pengusaha. Akar masalah ini yang semestinya diselesaikan aparat terkait.
Keterangan foto: Brimob membubarkan paksa massa di Pelabuhan Sape, Bima-NTB, hingga menewaskan tiga warga.
