Korupsi dan Kekerasan (Catatan Akhir Tahun 2011)
Posted by postinus pada Desember 31, 2011
Oleh Postinus Gulö *
Waduh! Sepanjang tahun 2011 ini korupsi dan kekerasan dominan dalam pemberitaan media massa. Kita masih ingat kasus Muhammad Nazaruddin, bekas bendahara umum Partai Demokrat itu. Kasus itu ibarat bom yang mengguncang bangsa kita. Betapa tidak, kasus itu diduga melibatkan orang-orang penting, bahkan “ketua besar.” Kasus Nazar memperlihatkan korupsi begitu sistematis di negeri ini. Hingga kini mega skandal korupsi itu sedang ditangani KPK, semoga menyentuh aktor utamanya.
Tertangkapnya Nunun Nurbaeti, (9/12/2011) semakin semarak pemberitaan korupsi di negeri ini. Seperti kita tahu, Ibu Nunun menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Goeltom. Kasus tersebut telah menyeret puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menginap di hotel prodeo. Kasus-kasus yang diurai ini, hanyalah contoh dari sekian skandal korupsi di negeri ini. Masih banyak skandal korupsi lain yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengusaha.
Penanganan kasus yang mencabik-cabik rasa keadilan adalah manakala tersangka korupsi miliaran rupiah justru dihukum ringan, mendapat remisi bahkan dibebaskan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 45 koruptor yang dibebaskan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2011. Pembebasan koruptor ini melawan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.
Kasus-kasus korupsi di negeri ini sangat sistematis. Pegawai negeri muda yang rata-rata baru bergolongan IIIA sudah memiliki rekening gendut miliaran rupiah. Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan legislatif, eksektuif, yudikatif dan para pengusaha. Kalau begitu, siapa lagi yang membersihkan negeri ini dari korupsi? Tukang bersih ada yang tidak bersih. Ibarat menyapu lantai kotor dengan sapu kotor, tetap kotor! DPR, pejabat dan aparat Negara sibuk dengan kasus korupsi, kapan mereka memikirkan rakyat kecil?
Bangsa ini seolah tak sepi dari skandal kasus. Kasus korupsi setengah hati ditangani, semakin lengkap dengan merebaknya kekerasan di mana-mana. Sepanjang tahun 2011 ini, kekerasan yang dominan di negeri ini ada tiga kategori.
Pertama, kekerasan terhadap penganut agama minoritas. Dalam hal ini kita masih ingat kasus sadis di Cikeusik. Beberapa penganut Ahmadiyah tewas dihajar massa. Tetapi, 12 terdakwa atas kasus tersebut hanya dihukum 3 bulan hingga 6 bulan penjara. Kasus paling anyar adalah penyerangan dan pembakaran pesantren Islam Syiah di Sampang, Madura (29/21/2011). Kasus penyerangan ini, seolah melengkapi kasus GKI Yasmin Bogor. Di Negeri yang berlandaskan Pancasila, menyanjung demokrasi dan toleransi, justru kebebasan beragama dikebiri oleh kelompok massa tertentu. Lihatlah kasus penolakan atas pembangunan Gereja St. Theresia Cikarang itu (28/12/2011). Gereja ini ditolak karena dianggap sebagai Gereja terbesar se-Asia Tenggara dan menjadi pusat misionaris. Gereja ini dituduh sebagai sarana kristenisasi.
Kedua, kekerasan terhadap rakyat oleh aparat polisi. Kasus Mesuji dan Sape-Bima mewakili kategori kekerasan ini. Brimob cenderung respresif ketimbang bertindak persuasif. Brimob terkesan membela kepentingan penguasa dan pengusaha daripada kepentingan rakyat banyak. Warga pun menjadi korban kekerasan brimob, yang sejatinya pengayom dan pelindung rakyat. Polisi hanya menyelesaikan pucuk kasus, tanpa menyelesaikan akar kasus. Akar kasus Sape-Bima adalah SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang merugikan rakyat Bima. Dalam kasus pertambangan dan pertanahan semacam ini, melibatkan kepala daerah dan pengusaha. Akar masalah ini yang semestinya diselesaikan aparat terkait.
Keterangan foto: Brimob membubarkan paksa massa di Pelabuhan Sape, Bima-NTB, hingga menewaskan tiga warga.
Ketiga, kekerasan seksual. Kasus pemerkosaan di angkot menjadi contoh membelalak mata. Tidak hanya tindak pemerkosaan, pelaku juga melakukan pembunuhan terhadap korbannya. Kasus semacam ini, tidak hanya mencabik-cabik ketentraman warga tetapi juga mempertontonkan bejatnya para pelaku. Rakyat seolah bebas melakukan tindak kejahatannya, tanpa takut terhadap aparat keamanan. Penegakkan hukum lemah, rakyat bejat semakin beringas.
Tegakkan Hukum
Melihat kasus korupsi dan kekerasan di negeri ini, idelanya membuat pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi iba. Iba yang menimbulkan belaskasihan. Belaskasihan itu mestinya diwujudkan dalam tindakan untuk menyelesaikan kasus, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, mencari solusi atas semua kasus-kasus yang mendera bangsa ini. Presiden tidak hanya percaya saja pada kompetensi dan integritas apara penegak hukum yang ada di bawahnya. Presiden mesti melakukan kontrol langsung atas kinerja polisi, dan aparat hukum lainnya. Presiden RI perlu mengingat kata-kata Lenin: “Trust is good, but control is better.” (kepercayaan itu baik, tetapi kontrol itu lebih baik). Negeri ini membutuhkan Presiden dan aparat penegak hukum yang tegas, cepat bertindak. Negeri ini membutuhkan pemimpin yang sadar tanggung jawabnya, tidak hanya janji tetapi tindakan. Sedikit berpidato, banyak bertindak!
Keyakinan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D, bisa menjadi solusi. Mahfud M.D di dalam acara Catatan Hukum Indonesia Lawyers Club (ILC), 26 Desember silam, sangat yakin bahwa penegakkan hukum di negeri ini yang mampu mengurai segala kasus-kasus besar. Hukum tegak, kasus-kasus korupsi niscara berkurang.
Bahkan dalam suatu kesempatan, Mahfud M.D pernah mengusulkan agar di Indonesia dibangun Kebun Koruptor, seperti Kebun Binatang itu. Jika ada siswa yang mau berpiknik, pilih ke Kebun Koruptor saja, sebagai alternatif berpiknik selain di Kebun Binatang. Kalau ada yang lewat di sekitar Kebun Koruptor, boleh melemparkan makanan. Mahfud M.D mengusulkan ini, oleh karena para koruptor selama ini tidak jera. Apalagi hukumannya tergolong ringan. Usulan Mahfud M.D itu lengkap sudah ketika ada seseorang yang mengusulkan agar penjara para koruptor dibangun di mall, pakai kaca supaya terlihat pengunjung mall. Agar jera, koruptor mesti dipermalukan, dijadikan tontonan rakyat.
Kegelisahan Mahfud M.D merupakan kegelisahan yang masuk akal. Dalam pandangan Mahfud M.D, hukum di negeri ini hanyalah tajam ke bawah (minoritas, kaum lemah) tetapi tumpul ke atas (penguasa, pengusaha, pejabat, kaum mayoritas).
Pernyataan Mahfud M.D mendapat pembuktiannya, ketika seorang AAL yang dituduh mencuri sandal milik seorang anggota Brimob terancam hukum 5 tahun penjara. Sementara para koruptor rata-rata hanya dihukum di bawah 5 tahun penjara. Kata-kata sakti Mahfud M.D itu semakin terbukti kuat ketika 12 terdakwa kasus penyerakan umat Ahmadiyah di Cikeusik, hanya dihukum antara 3 bulan hingga 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Anda bayangkan, kasus Cikeusik itu sangat sadis. Beberapa umat Ahmadiyah tewas dikeroyok massa, tapi pembunuh sadis hanya dihukum ringan. Inikah penegakan hukum yang benar dan adil?
Semangat Pendidikan
Pelaku korupsi adalah mereka yang bergelar akademis. Mereka yang melakukan kekerasan atas nama agama, sekurang-kurangnya pernah mengenyam pendidikan formal. Kita heran, orang berpendidikan melakukan korupsi dan kekerasan. Semestinya, pendidikan itu bukan hanya mengejar pengetahuan tetapi juga ilmu kehidupan.
Istilah pendidikan di dalam bahasa Latin, yakni “educare.” Istilah tersebut terdiri dari dua kata, “e(x)” berarti keluar dan “ducere” adalah memimpin. Makna “educare” adalah memimpin keluar. Dengan demikian, semangat pendidikan adalah semangat memimpin diri sendiri yang semakin mencintai yang lain, keluar dari dirinya sendiri, tidak terpaku pada diri sendiri, tidak memelihara ego dan kesenangan dirinya sendiri. Pendidikan menuntun seseorang untuk memandang lebih luas sekitarnya, itulah sikap demokratis dan toleransi. Orang terdidik berarti pribadi yang tidak hanya percaya pada pengetahuannya. Orang terdidik semakin luas horizon pemikirannya, tidak terkurung dalam pemikiran fanatik. Orang terdidik mampu menggunakan akal budinya secara benar, sekaligus memiliki kekuatan logika hati yang mudah memaafkan, melihat yang lain sebagai pribadi yang layak mencinta dan dicintai.
Proses pendidikan sudah benar, jika para pendidik menuntun peserta didiknya memahami semangat pendidikan semacam ini. Tetapi, proses pendidikan menjadi salah arah, jika para pengajar mengesampingkan semangat pendidikan yang sejati, peserta didik semakin keluar dari dirinya sendiri, mencintai yang lain.
Tahun 2011 segera berlalu, semoga kasus-kasus besar cepat tuntas. Kita berharap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif memperbaiki kinerjanya; hukum mereka tegakkan di negeri tercinta ini. Semoga tahun 2012 menjadi tahun rahmat bagi warga bangsa Indonesia. Marilah mencamkan pepatah bijak Cina, “Daripada mengutuk kegelapan, lebih baik kita mengambil sebatang lilin untuk dinyalakan. Daripada menyalahkan keadaan, lebih baik kita melakukan sesuatu untuk memperbaiki keadaan.” Selamat Tahun Baru 2012. Allah memberkati kita semua.
Postinus Gulö adalah lulusan S-1 Ilmu Filsafat dan S-2 Ilmu Teologi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung; alamat email: postinusgulo@gmail.com.




