SIMAK

Gagasan, ide, opini, refleksi, resensi-tinjauan, dan sharing dari Postinus Gulö

  • Hargailah Hak Cipta Orang Lain!

    Para pembaca terhormat, Anda boleh mengutip tulisan-tulisan yang saya muat dalam blog ini. Akan tetapi, marilah menghargai hak cipta saya sebagai penulis artikel. Saya cari-cari melalui mesin pencarian google, ternyata sudah banyak para pembaca yang memindahkan tulisan-tulisan dalam blog ini, atau tulisan-tulisan yang saya publikasikan di situs lainnya dikutip begitu saja tanpa meminta izin dan tanpa mencantumkan nama saya sebagai penulis artikel. Semoga melalui pemberitahuan ini tindakan pengutipan artikel yang tidak sesuai aturan akademis, tidak lagi diulangi. Terima kasih. Ya'ahowu!
  • ..



    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget


    widget

  • Image

  • Blog Stats

    • 57,734 hits
  • Janganlah……………

    Penginjil Lukas berusaha mewartakan Yesus yang memperhatikan orang-orang lemah dan berdosa. Dalam perikop Lukas 18: 9-14 jelas tampak ciri khas pewartaan Lukas itu. Orang Farisi adalah orang yang taat hukum. Tetapi mereka suka merendahkan orang lain. Terutama pendosa. Kaum Farisi cenderung mengungkit-ungkit kesalahan orang lain. Mereka suka menyombongkan diri. Orang Farisi suka mempermalukan orang berdosa. Merasa diri lebih baik dan lebih benar. Kerendahan hati tiada dalam hati mereka. Celakanya, ketika berdoa di hadapan Allah yang tahu apapun yang kita perbuat, orang Farisi justru bukan berdoa tetapi membeberkan bahwa ia tidak seperti pemungut cukai, pendosa itu. Orang Farisi bukan membawa orang berdosa kembali pada Allah. Bayangkan saja. Pemungut cukai itu tenggelam dalam dosanya. Mestinya,orang Farisi mendoakan dia agar ia kembali kepada Allah. Agar ia bertobat. Rupanya ini tidak muncul. Orang Farisi berlaga sebagai hakim, yang suka memvonis orang lain. Sikap kaum Farisi ini, tidak dibenarkan oleh Yesus.

    Sebaliknya Yesus membenarkan sikap pemungut cukai. Pemungut cukai dalam doanya menunjukkan dirinya tidak pantas di hadapan Allah. Pemungut cukai sadar bahwa banyak kesalahannya. Pemungut cukai mau bertobat, kembali ke jalan benar. Ia tidak cenderung melihat kelemahan orang lain. Ia tidak memposisikan diri sebagai hakim atas orang lain. Ia sungguh menjalin komunikasi yang baik dengan Allah. Pemungut cukai memiliki kerendahan hati. Ia orang berdosa yang bertobat!

    Karakter Farisi dan pemungut cukai ini bisa jadi gambaran sifar-sifat kita sebagai manusia. Kita kadang menggosipkan orang lain. Suka membicarakan kelemahan orang lain. Tetapi kita tidak berusaha agar orang lain kembali ke jalan benar. Kita bahagia melihat orang lain berdosa. Kita membiarkan orang lain berdosa. Kita bangga tidak seperti orang lain yang suka melakukan dosa. Kita sering meremehkan orang-orang yang kita anggap pendosa tanpa berusaha mendoakan mereka. Tugas kita bukan itu. Tugas kita adalah membawa orang lain kembali pada Allah.

    Marilah kita belajar dari pemungut cukai. Ia sadar sebagai pendosa. Dalam doanya, pemungut cukai meminta belaskasihan dan bukan mengadukan orang lain kepada Allah. Pemungut cukai itu telah menemukan jalan pertobatan. Teman-teman, marilah hadir di hadapan Allah dengan rendah hati. Jangan cenderung melihat kelemahan orang lain. Jika Anda ingin orang lain benar dan menjadi lebih baik, doakanlah mereka agar Allah menuntunya ke jalan pertobatan. ***

  • Orang lain adalah neraka?

    "Orang lain adalah neraka" adalah ungkapan pesimisme Sartre, seorang filsuf eksistensialisme yang mencoba menggugat realitas. Tapi, setuju atau tidak, saya mengira jangan-jangan kita yang justru menjadi neraka bagi orang lain. Fenomena dewasa ini cukup melukiskan bahwa manusia telah menjadi penjara, ancaman, bahkan neraka bagi orang lain. Dengarlah radio pasti setiap hari ada yang terbunuh di moncong senjata, belum lagi yang dibunuh melalui aborsi. Coba Anda bayangkan, berapa ribu orang dalam sekejab menjadi mayat. Lantas, kita bertanya, mengapa terjadi semuanya itu. Apa sih yang dimaui manusia itu?
  • Memaafkan…

    Gimana jika seseorang tidak sadar bahwa ia berbuat salah, sering nyakitin kita? Apakah kita tetap menuntut dia untuk minta maaf? Atau gimana caranya agar terjadi rekonsiliasi? Kayaknya susah memang jika demikian kondisinya. Tapi, seorang teolog, Robert Schreiter mengusulkan: seharusnya kita jangan menunggu pihak yang bersalah meminta maaf. Dan, tidak perlu kita menuntut orang lain minta maaf kalau ia tidak mau minta maaf. Mulailah memaafkan yang lain. Hai, korban, mulailah memaafkan yang lain. Imbuhnya. Saya rasa nasehat beliau ini sangat bijak. Nasehat beliau adalah ungkapan spiritual yang paling dalam. Selama ini, yang terjadi adalah kita sulit memaafkan orang-orang yang telah menyakiti kita. Maka, masalah semakin keruh, situasi semakin mengganas, dan ujung-ujungnya kita "memakan" orang lain. Tidak susah memaafkan jika kita rendah hati. Anda setuju? Manakala Anda mengingat orang yang menyakiti Anda, saat itu Anda dipanggil untuk memaafkannya. Maka, semakin sering Anda mengingat orang yang Anda benci, sesering itu pulalah Anda dipanggil untuk memaafkan.

  • Arsip

  • Kategori Tulisan

  • Sahabat Anda Postinus Gulö

  • Halaman

  • Kalender

    Juni 2012
    S S R K J S M
    « Jan    
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  

Arsip Penulis

Pihak Pemberi dan Penerima Böwö Perkawinan Menurut Adat Öri Moro’ö

Posted by postinus pada Januari 12, 2012

Oleh Postinus Gulö

 Pulau Nias tergolong pulau kecil. Namun, organisasi adat sangat beragam. Tidak heran jika banyak sekali Öri (gabungan beberapa kampung) yang pada zaman dahulu memiliki tata aturan adat masing-masing. Sekarang, Öri sebanarnya sudah ”runtuh”. Kepemimpinan adat sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat Nias. Namun ”roh” adat itu masih melekat dalam hidup masyarakat Nias. Seperti kita ketahui, ada 17 Öri di Nias Barat. Akan tetapi, dalam tulisan ini, penulis hanya membahas pihak pemberi dan penerima böwö menurut adat Öri Moro’ö, Nias Barat.

Kita mesti selalu ingat bahwa makna sejati böwö adalah ungkapan kasih (masi-masi), perbuatan baik (amuata sisökhi/famalua fa’omasi), kemurahan hati, sikap saling menghormati (fasumangeta), sikap saling memuliakan (famolakhömi), pemberian penuh ikhlas hati – tanpa paksaan dan tanpa menuntut balasan (nibe’e sifao fa’ahele-hele dödö – tenga nifaso ba tenga siso sulö). Oleh karena itu, seseorang yang memberikan böwö dalam bentuk babi, emas, uang dan beras semata-mata karena digerakkan oleh makna sejati böwö tersebut. Sementara pihak penerima böwö, menerima böwö dengan penuh kemurahan hati sehingga tidak memaksa pihak-pihak pemberi böwö tersebut.

Secara adat, pihak pemberi dan penerima böwö saling menunjukkan kebesaran kasih (fa’ebua mböwö), saling menghormati (fasumangeta). Dalam sistem böwö sejati, yang lebih penting adalah semangat ungkapan kasih, kemurahan hati dan bukan materi böwö itu sendiri. Pemberian dan penerimaan böwö merupakan tindakan pembuktian kebesaran kasih antara keluarga kedua mempelai. Oleh sebab itu, pihak penerima böwö sudah menunjukkan dirinya sebagai orang yang murah hati (sebua fa’omasi) jika tidak menuntut böwö yang menjadi bagiannya (lö’i faso zinemania). Namun, apabila penerima böwö lebih mementingkan sinema (bagian/penerimaan), maka pihak penerima tersebut tidak memiliki kemurahan hati (tenga niha sebua böwö).

Alangkah bahagianya pasangan suami-istri jika pada saat melangsungkan perkawinan, mereka mendapatkan berkat (howu-howu) dan ungkapan kasih dari para kerabat, warga kampung, warga adat atau dari semua yang hadir dalam pesta. Jika saat pesta perkawinan semua elemen warga adat ini memberi ungkapan kasih dalam bentuk babi, ayam, beras, bibit tanaman, perkakas rumah tangga, uang, dsb., pasti mempelai baru menatap masa depan yang lebih sejahtera, dan bukan menatap masa depan dengan beban utang. Pemberian dari hati yang tulus ini merupakan bukti kasih dan berkat nyata yang dirasakan oleh mempelai baru.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , , , | 1 Komentar »

Non Scholae, Sed Vitae Discimus

Posted by postinus pada Januari 5, 2012

Oleh Postinus Gulö, S.S., M.Hum

(Tulisan ini pernah dimuat di Harian INILAHKORAN, 5 Januari 2012)

Sangatlah menarik analisis Marinus Waruwu menguraikan gagasan disceo ergo sum: saya belajar maka saya ada. Bagi Marinus, peserta didik merasa dirinya ada, dan ber-ada hanya ketika mereka belajar dan mengalami secara langsung proses belajar itu. Hanya melalui belajarlah mereka bisa meraih cita-cita setinggi langit (INILAHKORAN 13/12/2011).

Akan tetapi, apakah para teroris tidak sungguh-sungguh mempraktekkan slogan disceo ergo sum itu? Apakah penganut radikalisme tidak mempelajari sungguh-sungguh ilmu-ilmu yang radikal? Ada banyak teroris belajar secara tekun bagaimana merakit bom. Informasi merakit bom mereka cari di internet secara tekun untuk dipelajari sungguh-sungguh. Mereka membaca dan mempelajari berbagai buku yang membekali mereka merakit bom dan semakin radikal menjadi teroris. Jadi, teroris dan penganut radikalisme sungguh mempraktekkan disceo ergo sum itu. Bagi teroris, belajar merakit bom membuat mereka semakin eksis sebagai teroris yang handal. Dengan demikian, ilmu yang mereka pelajari bukan untuk kehidupan melainkan untuk kebencian dan kematian.

Sebenarnya, peserta didik tidak hanya kita dorong untuk mempraktekkan disceo ergo sum, tetapi kita juga mengajak mereka untuk menyadari kalimat bijak filsuf Lucius Annaeus Seneca (4 SM-65 SM): “Non scholae, sed vitae discimus”. Kalimat itu berarti kita belajar bukan untuk sekolah, melainkan untuk hidup. Di balik kalimat bijak Seneca itu, peserta didik belajar bukan hanya mengejar nilai, melainkan belajar untuk hidup. Jadi Seneca hendak mengatakan:“non ut discam vivo, sed ut vivam disceo” (bukan saya hidup untuk belajar, melainkan saya belajar untuk hidup). Dalam konteks ini sangat benar pendapat Marinus, “belajar bukan lagi soal mendapatkan nilai dengan angka-angka yang besar, sebaliknya belajar adalah bagaimana peserta didik dibentuk menjadi manusia seutuhnya, menjadi pribadi yang jujur, dan berkarakter serta beriman kepada Yang Maha Kuasa.”

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Kumpulan Tulisan-Opini, Pendidikan Anak | Bertanda: , | 1 Komentar »

Korupsi dan Kekerasan (Catatan Akhir Tahun 2011)

Posted by postinus pada Desember 31, 2011

Oleh Postinus Gulö *

Waduh! Sepanjang tahun 2011 ini korupsi dan kekerasan dominan dalam pemberitaan media massa. Kita masih ingat kasus Muhammad Nazaruddin, bekas bendahara umum Partai Demokrat itu. Kasus itu ibarat bom yang mengguncang bangsa kita. Betapa tidak, kasus itu diduga melibatkan orang-orang penting, bahkan “ketua besar.” Kasus Nazar memperlihatkan korupsi begitu sistematis di negeri ini. Hingga kini mega skandal korupsi itu sedang ditangani KPK, semoga menyentuh aktor utamanya.

Tertangkapnya Nunun Nurbaeti, (9/12/2011) semakin semarak pemberitaan korupsi di negeri ini. Seperti kita tahu, Ibu Nunun menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Goeltom. Kasus tersebut telah menyeret puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menginap di hotel prodeo. Kasus-kasus yang diurai ini, hanyalah contoh dari sekian skandal korupsi di negeri ini. Masih banyak skandal korupsi lain yang melibatkan aparat penegak hukum dan pengusaha.

Penanganan kasus yang mencabik-cabik rasa keadilan adalah manakala tersangka korupsi miliaran rupiah justru dihukum ringan, mendapat remisi bahkan dibebaskan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 45 koruptor yang dibebaskan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2011. Pembebasan koruptor ini melawan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.

Kasus-kasus korupsi di negeri ini sangat sistematis. Pegawai negeri muda yang rata-rata baru bergolongan IIIA sudah memiliki rekening gendut miliaran rupiah. Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan legislatif, eksektuif, yudikatif dan para pengusaha. Kalau begitu, siapa lagi yang membersihkan negeri ini dari korupsi? Tukang bersih ada yang tidak bersih. Ibarat menyapu lantai kotor dengan sapu kotor, tetap kotor! DPR, pejabat dan aparat Negara sibuk dengan kasus korupsi, kapan mereka memikirkan rakyat kecil?

Bangsa ini seolah tak sepi dari skandal kasus. Kasus korupsi setengah hati ditangani, semakin lengkap dengan merebaknya kekerasan di mana-mana. Sepanjang tahun 2011 ini, kekerasan yang dominan di negeri ini ada tiga kategori.

Pertama, kekerasan terhadap penganut agama minoritas. Dalam hal ini kita masih ingat kasus sadis di Cikeusik. Beberapa penganut Ahmadiyah tewas dihajar massa. Tetapi, 12 terdakwa atas kasus tersebut hanya dihukum 3 bulan hingga 6 bulan penjara. Kasus paling anyar adalah penyerangan dan pembakaran pesantren Islam Syiah di Sampang, Madura (29/21/2011). Kasus penyerangan ini, seolah melengkapi kasus GKI Yasmin Bogor. Di Negeri yang berlandaskan Pancasila, menyanjung demokrasi dan toleransi, justru kebebasan beragama dikebiri oleh kelompok massa tertentu. Lihatlah kasus penolakan atas pembangunan Gereja St. Theresia Cikarang itu (28/12/2011). Gereja ini ditolak karena dianggap sebagai Gereja terbesar se-Asia Tenggara dan menjadi pusat misionaris. Gereja ini dituduh sebagai sarana kristenisasi.

Kedua, kekerasan terhadap rakyat oleh aparat polisi. Kasus Mesuji dan Sape-Bima mewakili kategori kekerasan ini. Brimob cenderung respresif ketimbang bertindak persuasif. Brimob terkesan membela kepentingan penguasa dan pengusaha daripada kepentingan rakyat banyak. Warga pun menjadi korban kekerasan brimob, yang sejatinya pengayom dan pelindung rakyat. Polisi hanya menyelesaikan pucuk kasus, tanpa menyelesaikan akar kasus. Akar kasus Sape-Bima adalah SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang merugikan rakyat Bima. Dalam kasus pertambangan dan pertanahan semacam ini, melibatkan kepala daerah dan pengusaha. Akar masalah ini yang semestinya diselesaikan aparat terkait.

                        Keterangan foto: Brimob membubarkan paksa massa di Pelabuhan Sape, Bima-NTB, hingga menewaskan tiga warga.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Kumpulan Tulisan-Opini | Bertanda: , , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Polisi dan Natal

Posted by postinus pada Desember 25, 2011

Tulisan “Selamat Hari Natal,” menghisasi hampir semua sudut kota di negeri ini. Melalui spanduk, kartu Natal, baliho, radio, channel TV, media online, banyak yang menyampaikan kalimat itu. Sepintas, negeri ini saling menyapa. Sepintas, anak bangsa negeri ini saling menghargai, menjunjung tinggi demokrasi dan toleransi. Sepintas, negeri ini ibarat surga, tiada permusuhan. Yang ada saling bersaudara.

sumber foto: http://www.seruu.com

Kenyataannya, polisi berjaga-jaga. Polisi disiagakan. Polisi menyisir Gereja, memeriksa umat yang datang dan barang-barang Gereja, termasuk ornamennya. Altar, yang dulu, hanya boleh diinjak oleh para pelayan Gereja, sekarang ibarat ruang profan. Polisi lalu-lalang di Altar! Tabernakel, diperiksa memakai alat pendeteksi logam. Bagi saya, seolah kesucian ruang itu telah hilang. Melihat penyisiran itu di channel TV, hati kecilku, terganggu.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Kumpulan Tulisan-Opini | Tinggalkan sebuah Komentar »

“Dikala Hidup Penuh Liku Berkat Berlimpah Ruah Atasku”

Posted by postinus pada November 8, 2011

Life is difficult. Life is a series of problems,” demikian tulis M. Scott Peck dalam bukunya, The Road Less Travelled. Yah…benar, hidup itu sulit. Hidup merupakan deretan masalah. Tetapi, jangan takut. Kata-kata Peck bukan seruan negatif. Bukan juga seruan pesimistis, tetapi seruan kesadaran. Manusia mesti sadar bahwa hidup penuh perjuangan. Seperti filosofi perang Sun Tzu, jika Anda ingin menang dalam perang, maka Anda mesti mengenali kekuatan Anda dan medan serta kekuatan lawan Anda. Jika hanya mengenali salah satunya, kekalahan menanti Anda. Saudara-saudari, itu sebabnya, saya setuju pada lanjutan pemikiran M. Scott Peck, “problems call forth our courage and our wisdom; It’s only because of problems we grow mentally and spiritually.”Saudara-saudara, semua masalah hidup memacu kita untuk memiliki keberanian dan kebijaksanaan; justru berbagai masalah hidup itu, kita semakin bertumbuh secara spiritual-rohaniah. Anda masih ingat Raja Daud, tokoh legendaris itu? Dikala ia menghadapi masalah, ia bukan minta kepada Allah agar masalah itu tidak ditimpakan padanya. Daud, memohon pada Allah agar ia diberi kekuatan dan kebijaksanaan menghadapi masalah itu. Raja Daud pun sungguh bijaksana! Kisah hidup Postinus Gulö berikut, menggambarkan betapa hidup itu sulit. Namun perlu diingat, tiada masalah tanpa solusi. Selamat membaca!

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Life Diary | Bertanda: | 1 Komentar »

BÖWÖ ITU KASIH, KODRAT MANUSIA NIAS

Posted by postinus pada September 30, 2011

Oleh Postinus Gulö*

Böwö adalah ungkapan kasih (masi-masi), amuata sisökhi (perbuatan baik), famolakhömi (pemuliaan/pengagungan), fasumangeta (penghormatan), nibe’e fao fa’ahele-hele dödö (pemberian penuh ikhlas hati), tenga nifaso ba tenga siso sulö (bukan dipaksa dan tanpa menuntut balasan).” Makna böwö yang begitu indah ini terungkap dalam Lokakarya Budaya Nias (1-3/9/2011). Lokakarya ini bertemakan: “Jujuran Perkawinan Nias Menyejahterakan Keluarga (Famalua Böwö Wangowalu Same’e Fa’ohahau Dödö),” dilangsungkan di Gedung Serba Guna St. Yakobus Gunungsitoli.  Lokakarya yang dihadiri tokoh lintas agama, tokoh pemerintah dari 4 Kabupaten dan satu Kotamadya, serta perwakilan tokoh adat  dari berbagai Öri se-Kepulauan Nias,  diprakarsai oleh Pusat Pastoral Keuskupan Sibolga.

     Narasumber Lokakarya Budaya Nias, dari ki-ka: Fidelis Waruwu (tidak tampak), Postinus Gulö, Ama Oti Ndruru, Ama Ronal Daeli, Ama Elsis Sarumaha

Adapun narasumber yang dihadirkan oleh panitia, yakni Bapak Hurezame Sarumaha alias Ama Elsis mewakili Nias Selatan, sesepuh tokoh adat Nias Ama Oti Ndruru dari Öri Huruna, Bapak Ama Ronal Daely mewakili  Öri Lahömi, Bapak Drs. Fidelis Elisati Waruwu, M. Sc.Ed dari unsur akademisi yang berasal dari Nias Barat, dan Fr. Postinus Gulö, OSC., S.S., M.Hum yang merupakan peneliti bö perkawinan Öri Moro’ö-Nias Barat. Lokakarya ini dibuka secara resmi oleh Uskup Keuskupan Sibolga Mgr. Ludovikus Simanullang OFMCap, disaksikan Pst. Metodius Sarumaha OFMCap (Sekretaris Jenderal Keuskupan Sibolga), Pst. Frans Sinaga Pr (Dekanus Dekanat Nias), Firminus Zalukhu (Ketua DPRD Nias Utara), dan Emilia Fau (Plh. Kadis Pariwisata Nias Selatan).

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , | 9 Komentar »

Ketemu Uang, Mental Tidak Kuat

Posted by postinus pada September 18, 2011

Oleh Postinus Gulö

Itulah judul artikel ini, tampak nyeleneh tapi nyata. Para pejabat negeri ini, mereka yang punya kekuasaan, semakin dilanda penyakit laten korupsi.  Korupsi sudah sedemikian sistematis, hampir tak ada jabatan publik bersih korupsi.  Ya…..mereka yang punya kuasa dan jabatan itu amoral. Nyatanya, ketemu uang, mental mereka tak kuat. Terjadilah tindakan sistematis korupsi antara DPR-Pemerintah-Penegak Hukum dan pengusaha. Mereka menjalin kerja sama untuk bertindak haram. Mereka sedang membuktikan: bersama kita bisa korupsi, bersama kita bisa mengebiri hukum. Lanjutkan korupsi, stop tindakan bersih korupsi!

Anda masih ingat kasus Bank Century? Kasus itu sulit terkuak karena pihak yang terlibat begitu kuat. Anda masih ingat kasus Gayus tambunan? Dalam kasus itu, ada penegak hukum yang menjadi pesakitan. Kasus mencengangkan adalah kasus Nararuddin. Kasus itu tampak jalan di tempat. Kasus itu melibatkan banyak pihak. Ehmmm…..episode kasus Nazaruddin belum selesai, kita disodori kasus korupsi di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aha…eureka! Negeri ini negeri korupsi. Perhatikan syair laguku berikut:

 

Padamu negri, aku hamba duit

Padamu negri, aku mencuri  duit

Padamu negri, aku korupsi

Padamu negri, jiwa ragaku demi korupsi

 

Aneh bin ajaib, Presiden SBY hampir selalu menyuarakan bahwa pemerintahannya anti-korupsi. Presiden pernah berjanji untuk menjadi pribadi yang terdepan memberantas korupsi. Nyatanya, rumput yang tak punya akal pun dapat berkata: toh nihil tindakan! Tiada sinkronisasi antara kata dan tindakan. Tolong buktikan janji itu, segera! Sekadar pelipur lara, kuteruskan syair nyanyianku:

 

Aku rakyat, tak punya duit

Aku rakyat, biasa hidup terjepit

Aku rakyat, muak  kasus korupsi

Aku rakyat, go to hell korupsi!

 

Rakyat tak perlu lupa isi kampanye Partai Demokrat: “Katakan tidak pada korupsi”. Kita mesti tetap ingat janji kampanye yang tampak hanya sebatas slogan nihil pembuktian itu. Dengan tangan bergetar, kutuliskan apa yang terlintas dari dalam hatiku itu:

 

Saat kampanye, kuserukan: katakan tidak pada korupsi

Sebenarnya maksudku, bersama kita bisa korupsi

Saat kampanye, kuumbar janji anti-korupsi

Nyatanya, ada kader partaiku suka korupsi

 

Kasus korupsi semakin terbongkar gamblang. Tetapi,  penegak hukum seperti mandul menyelesaikannya. Hingga kini belum ada kasus yang tuntas sempurna. Semuanya serabutan tanpa menyentuh aktor intelektual. Ada banyak kasus hukum dibiarkan vakum. Ada banyak kasus korupsi diselesaikan dengan deal politik. Yah….itulah negeriku ini. Simaklah ungkapan hatiku berikut ini:

 

Saat kampanye kusuarakan: lanjutkan melayani

Sebenarnya maksudku, lanjutkan korupsi, stop tindakan bersih korupsi!

Saat ini kuserukan: untuk koruptor tak ada remisi

Sebenarnya maksudku, politik pencitraan diri

 

Kita akui, negeri ini adalah bangsa besar. Para pejabat semestinya sadar punya tanggung jawab besar. Nyatanya, mereka hanya punya nafsu besar mengorupsi uang Negara. Mereka punya nyali besar mencuri uang rakyat. Mereka itu, DPR, Pemerintah, Penegak hukum, bahkan penguasa. Nyatanya, mereka itu bersekongkol pengusaha. Mereka itu bertanggung jawab menyejahterakan rakyat. Nyatanya, mereka berlomba mengorupsi uang rakyat

Kita akui, negeri ini adalah pemeluk agama, umat beriman. Nyatanya, berita tindakan amoral, korupsi di segala lini, sepertinya sudah menjadi tontonan hampir setiap saat. Nyatanya, banyak yang beriman hanya ketika berada di Gereja, Mesjid, Vihara, atau tempat ibadat lainnya. Keluar dari sana, Tuhan mereka adalah uang. Uang memang Maha Kuasa bagi mereka.

Kita tidak rela negeri ini dihancurkan oleh para koruptor. Kita tidak sudi negeri ini porak-poranda oleh tindakan koruptif segelintir orang. Tetapi harapan itu menjadi kenyatan, jika DPR, Pemerintah, Penegak Hukum dan Pengusaha tidak tunduk pada uang. Semoga!

 

 Postinus Gulö adalah lulusan S-1 Ilmu Filsafat dan S-2 Ilmu Teologi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Ditulis dalam Kumpulan Tulisan-Opini, Moral Masalah Dunia | Bertanda: , , | 1 Komentar »

KESEPAKATAN PARA TOKOH LINTAS AGAMA, TOKOH ADAT, DAN TOKOH PEMERINTAH SE-KEPULAUAN NIAS

Posted by postinus pada September 3, 2011

Pada hari ini, Sabtu 3 September 2011, setelah kami bersama-sama mendalami makna nilai-nilai luhur (böwö) orang Nias, dan memahami banyak hal permasalahan di seputar pelaksanaan perkawinan Nias dalam Lokakarya Budaya bertemakan “Jujuran Perkawinan Nias Menyejahterakan Keluarga (Famalua Böwö Wangowalu Same’e Fa’ohahau Dödö),” yang berlangsung pada tanggal 1-3 September 2011 di Gedung Serba Guna St. Yakobus Gunungsitoli yang diprakarsai oleh Pusat Pastoral Keuskupan Sibolga, kami para tokoh lintas agama, tokoh pemerintah Kotamadya Gunungsitoli dan Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan para perwakilan tokoh adat dari berbagai Öri se-Kepulauan Nias,

 

MENYEPAKATI:

1. Kami memahami böwö sebagai nilai-nilai luhur yang telah dipraktekkan nenek moyang orang Nias bahwa böwö adalah ungkapan kasih (masi-masi), amuata sisökhi, famolakhömi, sumange, nibe’e fao fa’ahele-hele dödö (pemberian penuh ikhlas hati), tenga nifaso ba tenga siso sulö (bukan dipaksa dan tanpa menuntut balasan).

2. Kami menyadari bahwa nilai-nilai böwö dipraktekkan dalam adat perkawinan di masing-masing Öri dalam bentuk aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Fondrakö yang setiap Öri berbeda-beda. Namun selanjutnya dalam perjalanan sejarah, ternyata praktek adat perkawinan Nias menjadi lebih menekankan aturan-aturan, tambahan-tambahan pesta lainnya yang membutuhkan biaya besar di luar böwö, daripada nilai-nilai luhur (böwö) sehingga pelaksanaan adat perkawinan telah memberatkan kehidupan lahir batin keluarga baru. Akibatnya, praktek adat perkawinan terasa semakin jauh dari semangat nilai-nilai luhur (böwö) yang telah diwariskan nenek moyang orang Nias.

3. Agar generasi muda Nias di masa depan tetap memahami nilai-nilai luhur böwö, maka perlu pelaksanaan böwö dalam adat perkawinan di berbagai Öri dijiwai oleh semangat masi-masi (böwö) yang sejati sehingga pelaksanaan böwö dalam adat perkawinan Nias semakin memberdayakan dan memanusiakan pihak-pihak yang melaksanakannya.

4. Perlu adanya gerakan bersama antara tokoh pemerintah, tokoh agama, tokoh adat untuk mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mulai menerapkan böwö perkawinan yang menyejahterakan keluarga baru. Misalnya, dalam suatu perkawinan pihak-pihak terkait: orangtua, paman, talifusö, banua, dan pihak terkait lainnya yang menerima böwö menerapkan sikap kasih (böwö) yang sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan kesamaan hak.

5. Untuk proses bertumbuhnya kesadaran baru akan nilai-nilai luhur böwö yang sesungguhnya pada semua lapisan masyarakat Nias, maka Lokakarya Budaya Nias ini merekomendasikan untuk disusunnya bahan pengajaran dan pembinaan bagi seluruh elemen masyarakat Nias: khususnya anak-anak, remaja, dan kaum muda dan hendaknya dijadikan bahan pengajaran muatan lokal di sekolah formal.

6. Untuk kesejahteraan keluarga baru Nias, maka perlu adanya penyederhanaan nilai material adat perkawinan Nias dan tahap-tahap pelaksanaan perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai dan makna luhur setiap tahapan dalam adat perkawinan Nias. Misalnya, tahap pertunangan, famatö böwö, fangetu bongi dilaksanakan dalam satu waktu secara bersamaan. Dalam pelaksanaan setiap tahap dijiwai oleh semangat nilai-nilai luhur (böwö) yang sejati.

Demikianlah kesepakatan ini kami buat dengan penuh kesadaran demi kesejahteraan masyarakat Nias.

 

GUNUNGSITOLI, 3 SEPTEMBER 2011

KAMI YANG MEMBUAT KESEPAKATAN

PESERTA LOKAKARYA BUDAYA NIAS

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

FONDRAKÖ SI LIMA INA SEBAGAI LANDASAN PENERAPAN SISTEM BÖWÖ DALAM ADAT ÖRI MORO’Ö-NIAS BARAT

Posted by postinus pada Agustus 23, 2011

Oleh Postinus Gulö*

Pengantar  

Sistem böwö perkawinan adat Nias diatur dalam fondrakö. Menurut Viktor Zebua, istilah fondrakö berasal dari kata rakö, artinya: tetapkan dengan sumpah dan sanksi kutuk. Fondrakö merupakan forum musyawarah, penetapan, dan pengesahan adat dan hukum. Bagi yang mematuhi fondrakö akan mendapat berkat dan yang melanggar akan mendapat kutukan dan sanksi.[1]Dalam pemahaman Sökhi’aro Welther Mendröfa, ada 3 hal yang menjadi jiwa fondrakö yakni: (1) masi-masi (kasih sayang), (2) möli-möli (pengasuhan/pencegahan) dan (3) rou-rou (pendorong berbuat/pengasahan).[2]

Fondrakö memiliki lakhömi (wibawa) sehingga dituruti rakyat, akan tetapi ia bukanlah seperangkat hukum adat yang kaku. Ia fleksibel. Victor Zebua menulis demikian: ”Fondrakö sesungguhnya bersifat fleksibel, hidup dan berkembang seirama dengan dinamika masyarakat pendukungnya. Ada peluang untuk menyesuaikan peraturan dan hukum adat Nias dengan dinamika sosial dan perkembangan zaman.”[3]Dengan kata lain, fondrakö disusun berdasarkan situasi, kehendak dan kesepakatan masyarakat adat. Dengan demikian, fondrakö  merupakan konsensus, bukan barang yang jatuh dari langit yang mesti diterima begitu saja tanpa menyesuaikannya dengan situasi dan kehendak rakyat. Pendeknya, fondrakö bisa diamandemen jika rakyat menghendakinya.

Fondrakö Öri Moro’ö Si Lima Ina

Tata aturan perkawinan serta besar-kecilnya böwö di Öri Moro’ö diatur di dalam Fondrakö Si Lima Ina (Hukum Adat 5 puak marga) yang lebih dikenal dengan istilah Tekhemböwö. Menurut informan Saramböwö Gulö yang rumahnya bersebelahan dengan patung Tekhemböwö yang sekarang ada di Sisarahili I-Hiligoe, istilah Tekhemböwö merupakan padanan dari kata tekhe = hasil musyawarah dan böwö = jujuran/mas kawin. Tekhemböwö berarti jujuran yang sudah disepakati secara bersama-sama. Patung Tekhemböwö didirikan sebagai saksi sejarah dari kesepakatan bersama-sama tersebut.

Setiap Öri (negeri, gabungan beberapa kampung) memiliki fondrakö sendiri. Demikianlah Öri Moro’ö memiliki fondrakö tersendiri yang berbeda (dan tentu juga ada yang sama) dengan Öri yang lain yang ada di Pulau Nias. Menurut penuturan beberapa informan seperti Saramböwö Gulö dari Hiligoe, Ama Sati Gulö dari Lauru dan juga Katekis Simon Waruwu dari Hilimburune, yang berinisiatif membuat fondrakö Moro’ö Si Lima Ina adalah Raja Moro’ö sendiri, yakni Uku Gulö yang bergelar Balugu Angetula (Tuan penentu segala keputusan).

Balugu Uku menyadari bahwa suatu Öri tidaklah kokoh jika tidak memiliki hukum adat. Oleh karena itulah, dia bersama 4 orang lainnya (Manofu Gabua Zebua, Falakhi Denawa Waruwu, Fahandrona Hanakha Hia, dan Balugu Burusa Zai), menyusun hukum adat sendiri yang disebut Fondrakö Tekhemböwö. Selain itu, pembuatan Fondrakö Tekhemböwö bertujuan untuk menjaga persatuan di antara 5 puak dan dengan demikian tercipta kesejahteraan lahir batin (fa’ohau-hau dödö) baik di antara rakyat maupun di antara para tetua adat.[4]Kelima nenek moyang Öri Moro’ö berdomisi di Ombölata Luha Mangonia yang sekarang sudah tidak berpenghuni. Sekarang Ombölata Luha Mangonia termasuk dalam wilayah Hiligoe-Sisarahili I. Dalam perjalanan waktu, kelima nenek moyang ini saling berpisah dan mendirikan kampung masing-masing.

Berdasarkan penuturan tokoh-tokoh adat Öri Moro’ö seperti Lahumawa Gulö/Ama Molia, Sumöla Gulö/Ama Hu’u, Waoziduhu Gulö/Ama Ari, dan Ama Wao Zebua pada tahun 1990 warga Öri Moro’ö sudah 21 generasi sejak dari Uku. Menurut ilmu antropologi, satu generasi dihitung 25 tahun, maka Balugu Uku berdiam di Ombölata Luha Mangonia pada tahun 1465.[5]Jika hitungan satu generasi 30 tahun, maka Balugu Uku berdiam di Ombölata Luha Mangonia pada tahun 1360.[6]Dengan merujuk pada penuturan beberapa informan, penulis memperkirakan bahwa ± antara tahun 1360 – 1465 Balugu Uku  mengadakan Fondrakö Moro’ö Si Lima Ina.

Suatu ketika, ± antara tahun 1360 – 1465, kelima nenek moyang Öri Moro’ö yang dipimpin Balugu Uku mempersiapkan diri untuk mengesahkan fondrakö. Pertama-tama Balugu Uku meminta Kabua Wa’u  – ahli pembuat patung batu yang ada di Börö Nadu-Gomo – untuk membuat patung batu yang menyerupai nenek moyang (faedona) Balugu Uku, yakni Ndrundru Tanö Banua[7] yang memiliki dua orang anak yakni Hulu Börö Danö dan Silögu. Tinggi patung batu faedona itu sekitar 80 cm. Badan besar patung batu adalah patung Ndrundru Tanö Banua sebagai pemegang sumber wasiat (sokhö oroisa). Pada patung Ndrundru Tanö Banua bagian depan menempel patung Hulu Börö Danö, sebagai penerima dan pemegang tata aturan böwö perkawinan. Di bagian belakang patung Ndrundru Tanö menempel (sedang digendong) patung Silögu sebagai pemegang semua hukum adat Moro’ö.

Balugu Uku berjanji akan memberi böwö sebagai upah membuat patung batu kepada Kabua Wa’u sebanyak 5 macam emas, setiap macam sebesar 100 batang emas[8] dan 9 karung sirih (9 karung daun sirih, 9 karung pinang, 9 karung daun gambir, 9 karung tembakau, dan 9 karung kapur).[9]Kabua Wa’u dengan senang hati bersedia membuat patung batu faedona[10] tersebut. Kabua Wa’u membutuhkan waktu 9 tahun untuk membuat patung batu pesanan Uku. Enam bulan sebelum selesai, Kabua Wa’u memberitahu Uku agar bersiap-siap menyambut mereka karena sebentar lagi akan membawa patung tersebut ke Mangonia.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , , , | 2 Komentar »

HAKIKAT, TUJUAN DAN SIFAT PERKAWINAN NIAS

Posted by postinus pada Agustus 23, 2011

Oleh Postinus Gulö*

Setiap sistem perkawinan di bumi Nusantara, bahkan di dunia ini, pasti memiliki hakikat, sifat khas dan tujuannya. Sebelum seseorang memutuskan dan memilih untuk menikah, semestinya ketiga hal itu sudah mereka pahami dan sadari. Dengan demikian, motivasi, keputusan dan pilihan untuk menikah sungguh murni dan matang, terencana dan dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten sejalan dengan hakikat, sifat dan tujuan perkawinan itu sendiri. Tidak hanya itu, mereka sadari konsekuensi-konsekuensi yang akan muncul dalam menghidupi perkawinan mereka. Perkawinan semakin kokoh-kuat jika disertai komitmen yang dibangun secara berkelanjutan. Jika hal ini terjadi, niscaya mereka yang menikah akan konsisten menghayati dan menghidupi perkawinan hingga kematian menjemput mereka.

Dalam tradisi Nias, hanya anak laki-laki yang disebut mangowalu (menikah). Sedangkan untuk perempuan disebut tebe’e nihalö. Jika diartikan secara harafiah, tebe’e: diberi, nihalö: diambil. Sebutan nihalö mau mengatakan bahwa perempuan dinikahi (bukan menikahi) seorang laki-laki. Melalui kata-kata ini, terkandung makna bahwa laki-laki berperan aktif, sedangkan perempuan berperan pasif. Seorang laki-laki boleh memilih pasangan hidupnya. Itu sebabnya, sebelum laki-laki menikah, ia pergi melihat calon istrinya di suatu kampung tertentu. Istilah ini dalam proses-tahapan perkawinan Öri Moro’ö-Nias Barat disebut möi mamaigi niha (pergi melihat perempuan). Ritual semacam ini tidak diberlakukan untuk perempuan. Hanyalah laki-laki yang melakukannya!

Dalam tradisi Nias Öri Moro’ö ada tiga hal yang menentukan terjadinya suatu perkawinan. Pertama,  kesepakatan kedua orangtua, baik dari pihak mempelai laki-laki maupun orangtua mempelai perempuan. Kedua, pihak mempelai laki-laki sanggup membayar böwö (jujuran) yang diminta pihak mempelai perempuan. Itu sebabnya, ada kalimat ”ada böwö ada istri” atau ”naso gana’a naso mbawi, öröi namau lö olohi” (jika ada emas dan babi, pastilah engkau perempuan meninggalkan ayahmu). Ketiga, dipestakan secara adat (fangowalu-famasao). Tradisi pertama dan kedua sudah mulai ditinggalkan, walau masih ada yang mempraktekkannya.

Kesepakatan merupakan ungkapan komitmen bahwa calon pasutri saling menyerahkan diri dan saling menerima dalam membentuk dan membangun persekutuan hidup untuk seumur hidup. Banyak generasi muda Nias yang sudah mulai menyadari bahwa perkawinan mestinya dijiwai oleh cinta. Oleh karena itulah mereka mulai berani mengungkapkan cintanya kepada lawan jenis, sesuatu yang dulunya dilarang di Nias. Tidak heran jika pada zaman sekarang, banyak masyarakat Nias yang melangsungkan perkawinan bukan karena inisiatif orangtua, melainkan karena kesadaran mereka sendiri.

Hakikat Perkawinan Nias

Bagi masyarakat Nias, hakikat perkawinan bukan hanya persekutuan seluruh hidup antara mempelai lelaki-perempuan melainkan persekutuan kekeluargaan (fambambatösa) antara keluarga pihak laki-laki dengan keluarga pihak perempuan;[1] bahkan persekutuan antarkampung dan antarmarga. Gagasan ini sejalan dengan pendapat SM. Mendröfa yang menulis demikian: ”Perkawinan adalah urusan keluarga, malah lebih dari itu. Perkawinan adalah urusan persekutuan masyarakat hukum yang diikat dalam suatu lembaga yang disebut banua (kampung).”[2]Artinya, perkawinan dinyatakan sah secara adat jika diketahui oleh tetua dan warga kampung.

Pendapat SM. Mendröfa tersebut searah dengan pendapat Bamböwö Laiya yang menyatakan bahwa ”perkawinan di Nias bukan hanya urusan dua orang saja, antara pengantin laki-laki dengan pengantin perempuan, melainkan urusan keluarga dengan keluarga yang lain, antara satu kelompok dengan kelompok lainnya”.[3] Dalam tradisi Nias, perkawinan merupakan media untuk membangun relasi kekeluargaan (famangakhai sitenga bö’ö).[4] Dalam menjalin kekerabatan dan kekeluargaan, ada kewajiban-kewajiban (lala wo’ömö) yang perlu dipenuhi pihak laki-laki, yakni memberikan sejumlah böwö kepada pihak perempuan dalam wujud babi, beras, uang, dan emas.[5]Selain itu, perkawinan menjadi sarana untuk saling mewujudkan rasa empati, gotog-royong, tolong-menolong, dan saling bertanggung-jawab.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Tradisi “Famolaya” dalam Adat Öri Moro’ö-Nias Barat

Posted by postinus pada Agustus 23, 2011

Oleh Postinus Gulö*

Secara etimologi, kata famolaya adalah penghormatan, penyanjungan, peninggian. Kata pasif dari famolaya adalah lafolaya = dihormati, disanjung, ditinggikan; sedangkan kata aktifnya, yakni mamolaya = menghormati, menyanjung, meninggikan. Tindakan penghormatan tersebut mengandung makna etis-edukatif dari suatu ritual adat Nias. Itu sebabnya, jika Raradödö Gulö, misalnya, tidak  menghormati (lö ifolaya) seseorang yang secara adat patut dihormati (lafolaya), maka Raradödö Gulö dianggap sebagai orang yang “tidak tahu adat.” Akibatnya, Raradödö Gulö kehilangan wibawa (lakhömi). Sesungguhnya, tradisi famolaya itu adalah tradisi saling menghormati, saling mengakui wibawa masing-masing.

Foto: Munieli Gulo

Di Öri Moro’ö-Nias Barat, ritual tradisi famolaya sudah mulai dilakukan pada saat seseorang möi mbambatö (pergi berbesanan). Misalnya, putri Ama Raradödö Zai bernama Futi Barasi Zai hendak dinikahi oleh putra dari Ama Zohahau Gulö, yang bernama Atöni Gulö. Jika sebelum pesta perkawinan tiba, Ama Raradödö pergi ke rumah Ama Zohahau, maka itu artinya pergi berbesanan. Pada saat itu, Ama Zohahau, secara adat, patut menghormati calon besannya dengan dua ekor babi: sara zataha, ba sara zasoso (seekor babi hidup dan seekor babi yang dimasak sebagai lauk Ama Raradödö).

Tradisi ‘pergi berbesanan’ tidak hanya dilakukan sebelum pesta perkawinan tiba. Bisa juga pada saat famasao bahkan setelah pesta perkawinan. Pesta famasao adalah pesta untuk mengantarkan mempelai perempuan ke rumah mempelai laki-laki. Kadangkala, bukan hanya ayah mempelai perempuan (ni’owalu) yang ‘pergi berbesanan melainkan ibu mempelai perempuan. Jika kedua orangtua ini (Ayah-Ibu) pergi berbesanan, maka babi untuk penghormatan (bawi famolaya) semakin bertambah: sara ndiwo, sara wamolaya nama ba sara wamolaya nina (seekor babi untuk dijadikan lauk pauk, seekor untuk menghormati ayah dan seekor untuk menghormati Ibu).

Selain, ayah-Ibu dari ni’owalu, pihak lain yang berhak menerima famolaya adalah sirege (saudara ayah ni’owalu). Dalam tradisi ‘pergi berbesanan, kadangkala atas kesepakatan bersama, sirege inilah yang diutus untuk pergi berbesanan. Walaupun demikian, tidak sedikit sirege ini justru pergi berbesanan tanpa sepengetahuan ayah mempelai perempuan. Jika terjadi demikian, maka konflik pecah di antara mereka.

Tradisi famolaya terungkap juga dalam ritual fatomesa (per-tamu-an). Misalnya, paman ni’owalu (paman = sibaya/uwu) pergi ke rumah pengantin perempuan yang notabene adalah keponakannya. Dalam tradisi Nias, mereka yang disebut paman adalah saudara laki-laki dari ibu. Orangtua pengantin perempuan wajib hukumnya menghormati paman ni’owalu tersebut.

Jika pada saat famasao, saudara ni’owalu pergi bertamu (möi tome), maka ia juga secara adat patut dihormati, minimal: sara zataha, ba sara zasoso (seekor babi untuk lauk pauk, dan seekor babi hidup). Pada zaman dahulu, praktek famolaya semacam inilah yang menjadi salah satu penyebab besarnya böwö perkawinan Nias. ‘Böwö famolaya’ kadang tidak termasuk di dalam böwö yang sudah disepakati bersama. Jika pihak yang “pergi bertamu” dalam acara famasao ada 5 orang, dan setiap orang mesti dihormati dengan 2 ekor babi, minimal berukuran 4 alisi, maka sudah 10 ekor babi hanya untuk penghormatan pihak nifolaya.

Sebenarnya, tradisi famolaya semacam ini tidak disebut dalam bagian-bagian inti böwö (mahar) perkawinan. Tradisi famolaya tersebut dimasukkan dalam kategori “bulu-bulu mböwö” (tambahan-tambahan mas kawin). Dalam konteks adat Öri Moro’ö-Nias Barat, diwo (lauk pauk) itu sebesar 1 balaki (sebatang emas). Nilai 1 balaki, bervariasi: paling tidak 2 x 4 alisi babi, ukuran sedang sebesar 3 x 4 alisi babi, dan ukuran penuh sebesar 4 x 4 alisi babi. Pada bulan Juli 2011 lalu, nilai 4 alisi babi = Rp 1. 260. 000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan kata lain, nilai 2 x 4 alisi = Rp 2. 520. 000 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); 3 x 4 alisi = Rp 3. 780. 000 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah); dan 4 x 4 alisi = Rp 5. 040. 000 (lima juta empat puluh ribu rupiah).

Sedangkan, babi hidup, minimal berukuran sazilo. Babi hidup ini biasanya, diikat di halaman rumah agar semua pengunjung tahu bahwa pihak sangowalu menghormati pihak nifolaya. Nilai sazilo babi = 31 laharö. Pada bulan Juli 2011, setiap 1 laharö sebesar Rp 60. 000 (enam puluh ribu rupiah). Dengan demikian, sazilo babi sama dengan Rp 1. 860. 000 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Kita bersyukur karena tradisi famolaya dalam bentuk material ini sudah mulai ditinggalkan. Namun, kita berharap pula agar semangat saling menghormati itu tetap dipelihara oleh masyarakat Nias. Tradisi saling menghormati merupakan ekspresi nyata pembinaan persaudaraan sekaligus perekat ikatan kekeluargaan antarmasyarakat suku Nias.

Pada zaman sekarang, bawi famolaya, cenderung disesuaikan dengan kesanggupan pihak yang memberi penghormatan (samolaya). Sudah banyak warga Nias yang menyadari bahwa famolaya tidak harus dengan materi “babi” tetapi juga dengan cara-cara yang sepadan, tutur kata, sopan santun, atau jamuan makan seadanya.

Dalam paparan di atas, tradisi famolaya, terjadi jika pihak-pihak nifolaya pergi ke rumah orangtua mempelai laki-laki (sangowalu). Jika mereka ini tidak pergi ke rumah sangowalu berarti mereka juga tidak mendapat penghormatan dalam bentuk pemberian babi atau emas itu. Biasanya, pihak-pihak yang seharusnya mendapat penghormatan, memilih tidak pergi ke rumah orangtua sangowalu, karena mereka tidak ingin jika umönö (menantu) mereka terbebani.

Secara adat, ada cara yang dapat ditempuh oleh samolaya agar nifolaya tidak jadi pergi ke rumah sangowalu. Cara itu disebut ba’a-ba’a zumange (pencegahan penghormatan). Pihak samolaya memberikan babi ba’a-ba’a zumange dalam ukuran babi yang lebih kecil, bisa hanya 4 alisi babi. Dalam pembicaraan adat, ba’a-ba’a zumange tidak selalu gampang diterima oleh pihak nifolaya. Ada pihak nifolaya yang tetap ingin ke rumah sangowalu karena ia sadar bahwa di sana famolaya yang ia terima lebih besar.

 

Bukan Sekadar Materi

Di balik tradisi famolaya, ada makna nilai luhur kultural yang terkandung di dalamnya. Pada saat Ama Raradödö, misalnya, menghormati besannya, pada saat itulah ia memuliakan besannya (ifolakhömi mbambatönia), bukan sekadar menghormatinya. Kemuliaan/wibawa (lakhömi) dari besannya, merupakan lakhömi dari Ama Raradödö juga. Jadi, tujuan tertinggi dari tradisi famolaya adalah sikap saling menghormati, tindakan saling merendahkan diri dan memuliakan yang lain, serta tindakan saling mengangkat harkat-derajat orang lain, bahkan membuat orang lain berwibawa dan layak dihormati. Oleh karena itulah pemberian babi kepada nifolaya, tidak dapat diartikan sebagai aktivitas ekonomis-material. Pemberian babi tersebut semata-mata sebagai simbol yang dapat dilihat, bahwa seseorang menghormati besannya dan kerabat istrinya (talifusö, sirege).

Pada zaman dahulu, beternak babi di Nias sangat menjanjikan. Babi berkembang biak dengan baik tanpa penyakit. Saya masih ingat, waktu saya masih kecil, babi kami berlimpah di kandang, ada juga yang dilepas di dalam pagar (mududu mbawi ba mbarö göli). Jika babi berlimpah di kandang dan di dalam pagar, masuk akal jika seseorang tanpa merasa “terbebani”, pasti sanggup dan mau menghormati (mamolaya) ipar atau saudara istrinya.

Zaman sudah berubah. Babi-babi di Nias gampang terserang penyakit mematikan. Beternak babi pun bukanlah pekerjaan yang menjanjikan hasil yang menguntungkan. Pada zaman sekarang, jika beternak babi, seseorang mesti mengeluarkan banyak uang untuk membeli vaksin atau obat babi. Kalau tidak, babinya tidak berkembang biak bahkan mati seketika.

Melihat konteks zaman ini, kita patut berterima kasih kepada warga Nias yang sudah tidak lagi menuntut pihak-pihak samolaya melakukan kewajiban adatnya, yakni menghormati ipar, mertua, talifusö dengan sejumlah babi. Kita juga berterima kasih kepada warga Nias yang sudah memahami bahwa inti tradisi famolaya adalah perbuatan etis-kultural bukan ekonomis-material. Semoga kesadaran-kesadaran semacam ini semakin membangun budaya Nias dan bukan justru melupakannya. Marilah kita memelihara tradisi famolaya dengan tindakan-tindakan yang sepadan, tidak harus dengan materi “babi” yang sekarang semakin “mahal” memeliharanya di Nias.

 

 

Postinus Gulö adalah lulusan S-1 Ilmu Filsafat dan S-2 Ilmu Teologi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung; menulis tesis “BÖWÖ DALAM TRADISI PERKAWINAN ÖRI MORO’Ö-NIAS BARAT: PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA.” Alamat email: postinusgulo@gmail.com.

 

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , , | 3 Komentar »

Tulisan ini ditarik

Posted by postinus pada Agustus 23, 2011

Mohon maaf. Tulisan ini ditarik.

Ditulis dalam Budaya | Tinggalkan sebuah Komentar »

Mengapa Böwö Perkawinan Öri Moro’ö – Nias Barat Cenderung Besar?

Posted by postinus pada Agustus 22, 2011

Oleh Postinus Gulö*

 

Pengantar

Judul paper ini menarik. Menarik karena dalam judul itu tersurat jelas permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan dan penerapan böwö di Nias. Selain itu, judul itu seolah-olah hanya melihat perkawinan Nias Barat sebagai perkawinan ekonomis. Padahal perkawinan Nias sangat luhur, dibangun dengan nilai etis dan filosofis tinggi. Tetapi, marilah kita berbicara fakta dan pengalaman dari pelaksanaan böwö itu. Judul paper menyiratkan realitas konkret yang sering terjadi dalam masyarakat Nias. Marilah kita menjadikan realitas ini sebagai peluang untuk selalu melakukan refleksi diri atas budaya kita sendiri. Sebab, budaya bisa dijadikan sebagai alat penghancur tanpa otokritik, tetapi budaya menjadi pilar peradaban jika dibangun dengan sikap yang adaptatif, afirmatif, dan akomodatif pada kritik.

Isi Paper ini sebagian besar merupakan hasil analisis atas wawancara yang telah lama saya lakukan terhadap Bapak Ama Isa Gulö (Fatörö Gulö) pada bulan Juni 2007. Sayang sekali, beberapa tahun kemudian beliau meninggal dunia. Ama Isa adalah ketua adat dari Dangagari- Öri Moro’ö. Ia memiliki pemahaman yang komprehensif tentang böwö. Informan lain yang pernah saya wawancarai adalah Bapak Tageli Gulö (Ama Sohahau), Ama Afe Gulö dan Bapak Aroni Gulö (Ama Arena).

Konteks paper ini adalah Öri Moro’ö (Negeri Moro’ö). Artinya, saya hanya membahas pemahaman böwö dalam konteks Öri Moro’ö. Wilayah Nias Barat memiliki 3  Öri yakni Öri Moro’ö, Öri Lahömi dan Öri Oyo. Ketiga Öri ini memiliki pemahaman dan pola tindak terhadap böwö yang sedikit berbeda satu sama lain. Sayang sekali, sampai detik ini tidak ada ilmuwan yang mencoba menuliskan (dalam bentuk buku ilmiah) mengenai dinamika pemahaman, pergeseran makna dan bentuk böwö dari tiga Öri tersebut. Jika hal ini terus terjadi, maka kekayaan budaya Nias semakin hari semakin tidak terdeteksi lagi. Apalagi generasi Nias zaman modern hanya segelintir yang tertarik untuk memahami nilai-nilai filosofis, religius, etis dan praktis dari budaya Nias. Semoga tulisan ini menggugah hati kita, masyarakat Nias untuk membukukan budaya kita. Selamat membaca!

I. Alasan-Alasan Besar-Kecilnya Böwö

Saya pernah menulis artikel: “Sistem Perkawinan Nias: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias?”. Tulisan tersebut saya revisi beberapa kali, judulnya pun sedikit berubah, ada tambahan Nias Barat. Artikel itu, saya publikasikan di media online masyarakat Nias. Lantas tulisan itu mendapat tanggapan serius dari beberapa saudara saya masyarakat Nias. Bahkan Bapak Dr. E. Halawa yang berdomisili di Australia menanggapi secara mendalam dengan membuat artikel yang berjudul” “Böwö dalam Adat Nias”, yang ia publikasikan di media online www.NiasOnline.Net. Tulisan Bapak E. Halawa itu memberi banyak inspirasi. Dari tulisan tersebut, saya melihat bahwa alasan besar-kecilnya böwö, menurut Bapak E. Halawa, adalah alasan etis. Artinya, jika pihak laki-laki dalam proses penjajakan perkawinan (famakhai sitenga bö’ö) bertindak sopan dan bertutur kata santun kepada pihak perempuan, maka böwö menjadi turun (kecil). Kesimpulan Bapak E. Halawa ini marilah kita jadikan sebagai bahan renungan dan analisis agar kita semakin memahami perkawinan Nias secara komprehensif. Dalam tulisan ini, saya mencoba mendalami alasan lain mengapa böwö dalam perkawinan Nias cenderung besar. Alasan-alasan itu saya analisis dalam paparan berikut.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , | Tinggalkan sebuah Komentar »

Tulisan ini sudah ditarik

Posted by postinus pada Agustus 21, 2011

Mohon maaf. Tulisan ini ditarik…..

Ditulis dalam Budaya | Tinggalkan sebuah Komentar »

Sistem Böwö Perkawinan: Salah Satu Penyebab Kemiskinan Masyarakat Nias Barat?

Posted by postinus pada Agustus 14, 2011

Oleh Postinus Gulö*

 

Pengantar

Böwö adalah sebutan mahar dalam sistem adat perkawinan di Nias. Tetapi Böwö ini telah melahirkan problem baru yang tidak selalu disadari oleh masyarakat Nias sendiri. Keganjilan penerapan böwö ini juga dirasakan oleh mereka yang pernah tinggal (berkunjung) di Pulau Nias. Tidak heran jika kebanyakan orang dari luar Nias yang pernah ke Pulau Nias selalu memiliki kesan: mahar, jujuran (böwö, gogoila) perkawinan Nias mahal! Oleh karenanya ketika mereka mau (baca: akan) menikah dengan gadis Nias ada semacam ketakutan, keengganan, dan keragu-raguan. Hal ini tentu merupakan kesan buruk! Ada apa dengan sistem adat perkawinan Nias? Yang salah “sistem prakteknya” atau “masyarakat Niasnya”? Jawabannya: dua-duanya!

Arti Böwö

Etimologi böwö adalah masi-masi, nibe’e si’oroi dödö tenga ni’andrö ba tenga siso sulö (pemberian dengan kasih, pemberian yang tulus bukan karena diminta dan tanpa menuntut balas-jasa). Dari segi etimologi,  böwö itu sangat baik, mengedepankan dimensi edukatif-etis dan formatif. Makna terdalam dari böwö, yakni pemberian yang dilandaskan cinta kasih, bukan material dan bukan pula tindakan memberi agar menerima! Jadi arti sejati böwö mengandung dimensi aktualisasi kasih sayang orangtua kepada anaknya: bukti perhatian orangtua kepada anaknya!

Böwö dapat juga diartikan sebagai hadiah, pemberian yang cuma-cuma. Sama halnya kalau kita memiliki hajatan, entah karena ada tamu atau ada pesta keluarga, dsb., lalu kita beri fegero kepada tetangga kita. Fegero adalah suatu tindakan yang mengandung kesadaran untuk saling memperhitungkan tetangga melalui pemberian makanan – baik nasi maupun lauk-pauk yang kita makan saat hajatan/acara tertentu – kepada tetangga kita secara cuma-cuma. Tindakan memberi fegero merupakan aktualisasi kepekaan untuk selalu berbagi, tidak egois dan untuk mempererat persaudaraan. Oleh karenanya tak heran jika masyarakat Nias menyebut orang yang ringan tangan sebagai niha soböwö sibai (orang penderma).

Lantas kenapa böwö itu seperti dikomersialkan? Indikasi pengomersialan böwö sebenarnya gampang kita lihat. Misalnya, istilah böwö sering direduksi menjadi gogoila (goi-goila: ketentuan). Malah kata gogoila yang lebih familiar di kalangan tokoh adat Nias saat ini. Untuk mencapai “ketentuan” tentu ditempuh cara “musyawarah”(yang dimediasi oleh siso bahuhuo/juru runding). Berdasarkan pengalaman saya, dalam musyawah itu terjadi “tawar-menawar” berapa gogoila yang harus dibayar oleh pihak mempelai laki-laki. Dalam menegosiasi jumlah böwö, kadang terjadi percekcokan antartokoh adat, keluarga pihak perempuan dan pihak mempelai laki-laki. Percekcokan itu sering dipicu oleh saratnya kepentingan mendapatkan bagian böwö.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Budaya | Bertanda: , , | Tinggalkan sebuah Komentar »

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.