Hari ini, Senin (11/1/2021), Tim redaksi situs resmi Vatikan (https://www.vaticannews.va) merilis berita seputar revisi paragraf pertama dari kanon 230. Judul berita tersebut, yakni: “Pope Francis: Ministries of lector and acolyte to be open to women” (Paus Fransiskus: Pelayanan Lektor dan Akolit Terbuka untuk Perempuan).
Paus Fransiskus merevisi Kanon 230 §1 dari Kitab Hukum Kanonik untuk menetapkan apa yang selama ini sebenarnya sudah diperbolehkan dalam praktik liturgi gerejawi, yaitu peran perempuan awam untuk melayani Sabda dan Altar. Paus menjelaskan keputusannya dalam sebuah surat kepada Kardinal Ladaria, Prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman.
Melalui Motu proprio “Spiritus Domini” yang dipublikasikan pada hari Senin (4/1/2021), Paus Fransiskus menetapkan bahwa mulai sekarang pelayanan Lektor dan Akolit harus terbuka bagi perempuan, yang dapat diangkat secara tetap dan dilantik melalui mandat tertentu.
Tidak ada yang baru tentang perempuan yang mewartakan Firman Tuhan selama perayaan liturgi atau melakukan pelayanan di altar sebagai pelayan altar atau sebagai pelayan Ekaristi. Di banyak komunitas di seluruh dunia praktik ini telah disahkan oleh uskup setempat.
Namun hingga saat ini, pelayanan tersebut telah terjadi tanpa mandat institusional yang benar dan tepat, sebagai pengecualian dari apa yang telah ditetapkan oleh Paus Santo Paulus VI ketika, pada tahun 1972, menghapus apa yang disebut “tahbisan kecil” (dan menggantinya dengan “pelantikan” Lektor dan Akolit).
Paulus VI memutuskan untuk mempertahankan bahwa pelayanan seperti ini (Lektor dan Akolit) diberikan hanya kepada laki-laki karena Lektor dan Akolit ini dianggap sebagai persiapan untuk memasuki tahbisan suci. Sekarang, setelah muncul dalam discernment Sinode Para Uskup terakhir, Paus Fransiskus ingin meresmikan dan menetapkan kehadiran perempuan di altar.
Sebelumnya, kanon 230 §1 hanya memperbolehkan laki-laki awam yang sudah mencapai usia dan mempunyai sifat-sifat yang ditentukan oleh dekret Konferensi para Uskup dapat secara tetap diangkat dalam pelayanan sebagai Lektor dan Akolit. Sekarang, dalam motu proprio “Spiritus Domini”, Paus menegaskan bahwa perempuan pun boleh diangkat secara tetap dalam pelayanan sebagai Lektor dan Akolit.
Paus Fransiskus menyatakan bahwa ia ingin mewujudkan rekomendasi yang telah muncul dari berbagai pertemuan sinode, yang menulis bahwa “perkembangan doktrinal telah dicapai pada tahun-tahun terakhir ini yang telah menjelaskan bagaimana pelayanan tertentu yang dilembagakan oleh Gereja memiliki dasarnya pada kondisi umum oleh karena dibaptis dan imamat rajawi diterima dalam Sakramen Pembaptisan.
Oleh karena itu, Paus mengundang kita untuk menyadari bahwa apa yang sedang dibahas adalah pelayanan awam yang “secara fundamental berbeda dari pelayanan tertahbis yang diterima melalui Sakramen Tahbisan Suci”.
Kini, rumusan baru kanon 230 §1 tersebut berbunyi: “Orang awam yang sudah mencapai usia dan mempunyai sifat-sifat yang ditentukan oleh dekret Konferensi para Uskup dapat diangkat secara tetap untuk menjalankan pelayanan sebagai lektor dan akolit dengan ritus liturgi yang ditentukan”. Dengan demikian, dihapus frasa “orang awam laki-laki” dalam modifikasi kanon 230 §1 sejak motu proprio ini diberlakukan.
Dalam surat pengantar motu proprio yang ditujukan kepada Prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman, Kardinal Luis Ladaria, Bapa Suci Paus Fransiskus menjelaskan motivasi teologis di balik keputusannya. Paus menulis bahwa “dalam cakrawala pembaruan yang ditelusuri oleh Konsili Vatikan II, saat ini ada urgensi yang semakin meningkat untuk menemukan kembali tanggung jawab bersama semua orang yang dibaptis di dalam Gereja, dan misi kaum awam pada khususnya”.
Dengan mengutip Dokumen Akhir Sinode untuk Wilayah Amazon, Paus mengamati bahwa “bagi seluruh Gereja, dalam berbagai situasi, sangat mendesak agar pelayanan dipromosikan dan diberikan bagi pria dan perempuan …. sebab, Gereja terdiri dari pria dan perempuan yang dibaptis yang harus kita konsolidasikan dengan mempromosikan bentuk-bentuk pelayanan, dan di atas segalanya, kesadaran akan martabat baptisan”.
Dalam suratnya kepada Kardinal Ladaria, Paus Fransiskus mengingat kata-kata Santo Yohanes Paulus II, bahwa “terkait dengan pelayanan kaum tertahbis, Gereja tidak memiliki fakultas dengan cara apa pun untuk memberikan tahbisan imamat kepada perempuan”.
Paus menjelaskan bahwa “untuk menawarkan kepada orang awam baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi pelayanan Akolit dan Lektor, berdasarkan partisipasi mereka dalam imamat umum oleh karena baptisan, kesadaran akan tumbuh, juga melalui tindakan liturgis (pelantikan) , tentang kontribusi berharga yang telah diberikan oleh banyak orang awam, termasuk perempuan, dalam kehidupan dan misi Gereja yang telah berlangsung dalam beberapa waktu”.
Bapa Paus menyimpulkan bahwa “keputusan untuk memberikan jabatan-jabatan ini bahkan kepada perempuan, yang diangkat secara tetap, pengakuan publik dan mandat dari pihak uskup, akan membuat partisipasi setiap orang lebih efektif dalam pekerjaan pewartaan Injil”.
Ketentuan ini muncul setelah refleksi teologis yang lebih luas tentang pelayanan Lektor dan Akolit. Teologi pasca-konsili, pada kenyataannya, telah memulihkan relevansi pelayanan Lektor dan Akolit, tidak hanya dalam hubungannya dengan imamat kaum tertahbis, tetapi juga, dan di atas semuanya, dalam hubungannya dengan imamat umum orang yang dibaptis.
Pelayanan Lektor dan Akolit ditempatkan dalam dinamika kerjasama timbal balik yang ada antara kedua imamat ini, dan sifat khusus “awam” menjadi semakin jelas, sehubungan dengan imamat yang dilaksanakan oleh semua yang dibaptis berdasarkan pembaptisan mereka.
Tugas Lektor dan Akolit
Dalam perayaan liturgi, tugas Lektor, yakni: a) membaca Sabda Allah (Bacaan I dan II) yang bukan Injil; b) menyiapkan bacaan-bacaan Misa; c) membawa Evangeliarium dalam perarakan masuk (Misa); d) menjadi cantor (penyanyi) untuk Mazmur Tanggapan.
Sementara tugas Akolit, yaitu: menyiapkan altar, membantu imam atau diakon dalam perayaan Liturgis (mis, seremoniarius). Akolit juga merupakan pelayan luar-biasa komuni suci (Kan. 910). Berdasarkan kanon 943, Akolit dalam keadaan khusus di mana tidak ada imam atau diakon, dapat melakukan pentahtaan dan pengembalian Sakramen Mahakudus tanpa memberikan berkat sebagaimana layaknya seorang imam.
Oleh P. Postinus Gulö, OSC (berdasarkan https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2021-01/pope-francis-opens-ministries-lector-acolyte-women.html)