JAWABAN KONGREGASI UNTUK AJARAN IMAN TERHADAP PERTANYAAN MENGENAI PEMBERKATAN PERSATUAN SESAMA JENIS
PERTANYAAN YANG DIAJUKAN:
Apakah Gereja memiliki kuasa untuk memberkati persatuan orang-orang sesama jenis?
JAWABAN:
Negatif (tidak)
CATATAN PENJELASAN
Dalam beberapa konteks gerejawi, rencana dan usulan terhadap pemberkatan persatuan sesama jenis terus menyebar. Rancangan-rancangan semacam itu tidak jarang dimotivasi oleh kehendak yang tulus untuk menyambut dan menemani orang-orang homoseksual, yang kepada mereka ditawarkan jalan pertumbuhan dalam iman, “sehingga mereka yang menunjukkan orientasi homoseksual dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan untuk sepenuhnya memahami dan melaksanakan kehendak Tuhan dalam hidup mereka”[1].
Pada jalan seperti itu, mendengarkan firman Tuhan, doa, partisipasi dalam tindakan liturgis Gerejawi dan pelaksanaan amal kasih dapat memainkan peran penting dalam menyokong komitmen untuk membaca sejarah sendiri dan untuk mematuhi dengan kebebasan dan tanggung jawab pada panggilan baptisan seseorang, oleh karena “Tuhan mencintai setiap orang dan begitu pula Gereja melakukan hal yang sama”[2], menolak semua diskriminasi yang tidak adil.
Di antara tindakan liturgis Gereja, sakramentali satu demi satu memiliki makna penting: “tanda-tanda sakral yang dengannya menyerupai sakramen: sakramentali-sakramentali itu menandakan efek, terutama hal spiritual, yang diperoleh melalui permohonan Gereja. Melalui sakramentali-sakramentali, umat manusia menjadi siap menerima efek utama sakramen, dan berbagai situasi kehidupan dikuduskan”[3]. Maka, Katekismus Gereja Katolik menetapkan bahwa “Sakramentali tidak memberi rahmat Roh Kudus seperti dibuat Sakramen, tetapi melalui doa Gereja, sakramentali-sakramentali mempersiapkan kita untuk menerima rahmat dan menjadikan kita siap untuk bekerja sama dengannya” (KGK no. 1670).
Berkat termasuk dalam kategori sakramentali, di mana Gereja “memanggil kita untuk memuji Tuhan, mengundang kita untuk memohon perlindungan-Nya, dan menganjurkan kita mencari belas kasihan-Nya melalui kekudusan hidup kita”[4]. Selain itu, sakramentali-sakramentali “telah ditetapkan sebagai yang menyerupai sakramen, pada prinsipnya berkat adalah tanda efek spiritual yang diperoleh melalui permohonan Gereja”[5].
Konsekuensinya, agar sesuai dengan hakikat sakramentali, ketika berkat dimohonkan bagi hubungan manusia tertentu, di samping niat yang benar dari mereka yang berpartisipasi di dalamnya, tentulah penting bahwa apa yang diberkati harus secara obyektif dan positif diminta untuk menerima dan mengungkapkan rahmat sesuai dengan rancangan Tuhan yang terukir dalam ciptaan, dan sepenuhnya diwahyukan oleh Kristus Tuhan. Oleh karena itu, hanya realitas yang dengan sendirinya diperintahkan untuk melayani tujuan-tujuan itu yang sesuai dengan esensi berkat yang diberikan oleh Gereja.
Untuk alasan ini, tidak diperbolehkan untuk memberikan berkat pada hubungan, atau persekutuan, bahkan jika hubungan itu stabil, yang melibatkan aktivitas seksual di luar pernikahan (yaitu, di luar persekutuan hidup yang tak terputuskan antara seorang pria dengan seorang perempuan yang terbuka terhadap transmisi kehidupan), seperti kasus persatuan antara orang-orang yang berjenis kelamin sama[6]. Kehadiran elemen-elemen positif dalam hubungan sesama jenis, yang dengan sendirinya dihargai dan diapresiasi, namun tidak dapat membenarkan hubungan sesama jenis tersebut dan menjadikannya objek yang sah dari berkat gerejawi, karena unsur-unsur positif ada dalam konteks persatuan yang tidak teratur sesuai dengan rencana Sang Pencipta.
Lebih jauh lagi, karena berkat terhadap orang berhubungan dengan sakramen, maka pemberkatan persatuan homoseksual tidak dapat dianggap sah, oleh karena pemberkatan tersebut akan menyerupai atau menjadi analogi dari pemberkatan pernikahan,[7] yang dimohonkan kepada laki-laki dan perempuan yang dipersatukan dalam sakramen Perkawinan, mengingat bahwa “sama sekali tidak ada dasar untuk menyerupai atau membangun analogi, bahkan yang jauh, antara persatuan homoseksual dan rencana Tuhan untuk pernikahan dan keluarga”[8].
Oleh karena itu, pernyataan tentang tidak sahnya berkat bagi persatuan antara orang-orang yang berjenis kelamin sama bukanlah, dan tidak dimaksudkan sebagai, suatu bentuk diskriminasi yang tidak adil, melainkan untuk mengingat akan kebenaran ritus liturgis dan sifat dasar dari sakramentali, sebagaimana Gereja memahaminya.
Komunitas Kristiani dan para Pastor dipanggil untuk menyambut orang-orang dengan kecenderungan homoseksual dengan rasa hormat dan kepekaan, dan dapat menemukan cara yang paling tepat, sesuai dengan ajaran Gereja, untuk mewartakan Injil secara utuh kepada mereka. Pada saat yang sama, mereka mengakui kedekatan tulus Gereja – yang berdoa untuk mereka, menemani mereka, berbagi perjalanan iman Kristen mereka[9] – dan mereka menerima ajaran-ajaran dengan kesediaan yang tulus.
Jawaban atas dubium (pertanyaan doktrinal) yang diajukan tidak mengecualikan berkat yang diberikan kepada individu dengan kecenderungan homoseksual[10], yang mewujudkan kehendak untuk hidup dalam kesetiaan pada rancangan yang diwahyukan Tuhan seperti yang ditawarkan oleh ajaran Gereja. Sebaliknya, jawaban tersebut menyatakan bahwa dilarang (illecita) segala bentuk berkat yang cenderung mengakui persatuan homoseksual. Dalam hal ini, sebenarnya, berkat tersebut tidak akan mewujudkan niat untuk mempercayakan beberapa individu kepada perlindungan dan pertolongan Tuhan, dalam pengertian yang disebutkan di atas, tetapi untuk menyetujui dan mendorong pilihan dan cara hidup yang tidak dapat diakui sebagaimana diatur secara obyektif terhadap rencana Allah yang diwahyukan[11].
Pada saat yang sama, Gereja mengingatkan bahwa Tuhan sendiri tidak berhenti memberkati setiap anak peziarah-Nya di dunia ini, karena bagi-Nya “kita lebih penting dari semua dosa yang dapat kita lakukan”[12]. Tetapi Tuhan tidak memberkati dan juga tidak dapat memberkati dosa: Tuhan memberkati orang berdosa, sehingga dia dapat menyadari bahwa dia adalah bagian dari rencana kasih Tuhan dan membiarkan dirinya diubah oleh-Nya. Sebenarnya Tuhan, “menerima kita apa adanya, tetapi Dia tidak pernah meninggalkan kita apa adanya”[13].
Berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan di atas, Gereja tidak memiliki, dan tidak dapat memiliki, kuasa untuk memberkati persatuan orang-orang dari jenis kelamin yang sama dalam pengertian yang dimaksudkan di atas.
Sri Paus Fransiskus telah diberitahu dan memberikan persetujuannya untuk penerbitan Responsum ad dubium (jawaban atas pertanyaan doktrinal) yang disebutkan di atas, dengan Catatan Penjelasan terlampir, ia memberikannya kepada Sekretaris Kongregasi yang bertandatangan di bawah ini dalam Audiensi.
Diberikan di Roma, dari Tahta Kongregasi untuk Ajaran Iman, 22 Februari 2021, pada Pesta Tahta Santo Petrus, Rasul.
Luis F. Kardinal Ladaria, S.J.
Prefek
✠ Giacomo Morandi
Uskup Agung Tituler Cerveteri
Sekretaris
———————————————————————————————————————————————-
NB:
Diterjemahkan oleh Pastor Postinus Gulö, OSC dari teks bahasa Italia yang dipublikasikan dalam vatican.va (dengan perbandingan versi bahasa Inggris).
Teks dalam bahasa-bahasa lain bisa dilihat di link berikut: http://www.vatican.va/roman_curia/congregations/cfaith/documents/rc_con_cfaith_doc_20210222_responsum-dubium-unioni_it.html
[1] Fransiskus, Seruan Apostolik Amoris Laetitia, no. 250.
[2] Sinode para Uskup, Documento finale della XV Assemblea Generale Ordinaria, no. 150.
[3] Konsili Vatikan II, Konstitusi tentang Liturgi Suci Sacrosanctum Concilium, no. 60.
[4] Rituale Romanum ex Decreto Sacrosancti Oecumenici Concilii Vaticani II instauratum auctoritate Ioannis Pauli PP. Il promulgatum, De bendictionibus, Praenotanda Generalia, no. 9.
[5] Ibidem, no. 10.
[6] Katekismus Gereja Katolik, no. 2357.
[7] Dalam kenyataanya, pemberkatan pernikahan merujuk kembali pada kisah penciptaan, di mana berkat Tuhan atas laki-laki dan perempuan terkait dengan persekutuan mereka yang menghasilkan keturunan (bdk. Kej 1:28) dan saling melengkapi (bdk. Kej 2: 18-24).
[8] Fransiskus, Seruan Apostolik Amoris Laetitia, no. 251.
[9] Bdk. Kongregasi untuk Ajaran Iman, Surat Homosexualitatis problema tentang Reksa Pastoral untuk Orang-Orang Homoseksual, no. 15.
[10] De benedictionibus sebenarnya menyajikan daftar panjang situasi yang membutuhkan berkat dari Tuhan.
[11] Kongregasi untuk Ajaran Iman, Surat Homosexualitatis problema tentang Reksa Pastoral untuk Orang-Orang Homoseksual, no. 7.
[12] Fransiskus, Audiensi Umum, 2 Desember 2020, Catechesi sulla preghiera: la benedizione.
[13] Ibidem.